Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita Sumut

Kasus Polisi Sisihkan Sabu Sitaan di Sumut, Komandan Kapal Beri Pesan Peribahasa ke Anggota

×

Kasus Polisi Sisihkan Sabu Sitaan di Sumut, Komandan Kapal Beri Pesan Peribahasa ke Anggota

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI- Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar sidang lanjutan kasus polisi jual sabu sitaan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota dari terdakwa salah satunya Hendra.

Hendra merupakan pekerja harian lepas (PHL) di Satuan Polair Polres Tanjungbalai bertugas sebagai teknisi sekaligus perawat kapal-kapal Satpolair dan petugas pengemudi kapal.

Ia mengingat jelas pesan yang disampaikan Bripka Tuharno selaku atasannya setelah mendapat perintah memindahkan tas berisi sabu dari atas kapal ke rumah Agus Ramadhan Tanjung.

“Setelah sampai di rumah Bang Agus, tasnya di buka kami hitung ada 13 bungkus. Tak lama Pak Tuharno datang, dia kasi pesan ‘biar pecah di perut asal jangan pecah di mulut,” terang Hendra saat memberikan kesaksian dihadapan ketua majelis hakim Salomo Ginting di PN Tanjungbalai, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga:   Bagikan 2000 Paket Sembako, PDI Perjuangan Sergai Menyapa Masyarakat

Sebelumnya, Hendra juga menceritakan bagaimana mula dia berangkat bersama Tuharno dan Juanda mengemudikan kapal patroli Babinkamtibmas menuju perairan Sei Lunang, lokasi ditemukannya puluhan kilogram narkoba tak bertuan di kapal kaluk. Di sana telah tiba lebih dulu kapal patroli KP II 10.14.

“Setelah dilakukan dokumentasi, selanjutnya tiga kapal berjalan beriringan. Posisi kapal digandeng, di tengah kapal kaluk, di kiri KP II 10.14, di kanan Kapal Babinsa,” terang Hendra.

Saat ketiga kapal tersebut sedang berjalan, Hendra yang mengemudikan Kapal Babinkamtibmas di ruang kemudi didatangi Tuharno yang membawa sebuah goni berisi tas sport warna hitam – hijau. Belakangan tas itu diketahui berisi 13 Kg sabu.

Baca Juga:   Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Jasad Bocah 11 Tahun Hanyut di Sungai Padang

Dalam persidangan itu, JPU Rikardo Situmorang juga menunjukkan kepada Hendra yang mengikuti persidangan secara online dari lembaga pemasyarakatan (LP) soal tas hijau yang disimpannya ke lemari minyak di atas kapal setelah diperintah Tuharno.

“Iya yang mulia, itu tasnya. Tas itu di balut sama goni. Saya disuruh Pak Tuharno menyimpan tas itu ke lemari minyak dekat kemudi kapal,” kata Hendra.

Hendra juga memberi kesaksian selepas memberikan goni berisi tas, Tuharno kemudian berpindah kapal ke KP II.10.14 mereka lalu berpisah. Dua kapal, Bhabinkamtibmas dan kapal Kaluk kemudian menuju ke dermaga Satpolair.

“Malamnya jam 10 saya di telpon sama Bang Agus Ramadhan Tanjung, untuk memindahkan goni itu ke rumah bang Agus naik sepeda motor kami beriringan. Sampai rumah bang Agus dihitung, ada 13 bungkus. Tak lama Pak Tuharno datang dia pesan ‘biar pecah di perut, asal jangan pecah di mulut,” katanya.

Baca Juga:   Parpajul Gelar Acara Bukber dan Santuni 62 Anak Yatim

Terdakwa Agus Ramadhan Tanjung juga mendengar pesan yang disampaikan Tuharno ke pada dirinya dan Hendra. Hakim anggota Joshua Sumantri sempat mempertanyakan maksud pesan ‘biar pecah di perut, asal jangan pecah di mulut kepada terdakwa Agus Ramadhan.

“Maksudnya kalau tertangkap jangan bawa-bawa yang lain, yang mulia,” kata Agus.

Agus kemudian memberikan sabu tangkapan tersebut ke Adi Ismanto seorang oknum TNI yang selanjutnya menjual sabu tangkapan itu ke Kabupaten Batu Bara hingga akhirnya kasus ini terbongkar. (MS10)