Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Kata KPK, Singapura jadi Negara Surga bagi Koruptor

×

Kata KPK, Singapura jadi Negara Surga bagi Koruptor

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA – Menurut KPK, menangkap buronan yang berada di luar negeri lebih sulit dan membutuhkan upaya ekstra. Secara spesifik, KPK menyebut Singapura sebagai negara surga bagi koruptor.

“Surganya koruptor yang paling dekat adalah Singapura,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Karyoto, dalam konpers penahanan buronan Samin Tan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (6/4).

Pernyataan Karyoto bukan tanpa sebab. Tercatat, ada beberapa buronan kasus korupsi yang tinggal di Singapura dan hingga kini belum ditangkap.

Seperti di kasus BLBI -sebelum di SP3-, KPK kesulitan menangkap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang diketahui memegang izin tinggal tetap (permanent resident) di Singapura. KPK beberapa kali mengirimkan surat panggilan ke kediaman Sjamsul di Singapura. Namun, Sjamsul tak pernah memenuhi panggilan itu.

Baca Juga:   Gardu Induk Arun 250 MVA Energize Listrik Aceh Semakin Andal

Bahkan KPK menggandeng Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dalam penanganan perkara Sjamsul, namun tak membuahkan hasil. Hingga akhirnya KPK menghentikan penyidikan BLBI dan segera mencabut status buron Sjamsul Nursalim.

Selain Sjamsul, tersangka KPK lain yang diduga tinggal di Singapura yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos. Bedanya dengan Sjamsul Nursalim, Paulus Tanos yang merupakan tersangka proyek e-KTP belum ditetapkan sebagai buronan.

Sulitnya menangkap buronan kasus korupsi di Singapura tak hanya dialami KPK. Bareskrim pun kesulitan menangkap mantan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno. Bahkan hingga kasusnya telah disidang, Honggo yang divonis 16 tahun penjara, belum juga ditangkap.

Baca Juga:   Ini Pledoi Isa Ansyari di Persidangan

Karyoto menyatakan, menangkap buronan korupsi yang mendapat permanent resident di Singapura bukan perkara mudah. Terlebih Singapura merupakan satu-satunya negara yang tidak menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

“Kalau di Singapura ini kalau orang sudah dapat permanent resident ini agak repot, sekalipun dia sudah ditetapkan tersangka. Dan kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura,” tutup Karyoto.