Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

Kawasan Hutan Negara di Desa Sei Kopas Asahan Diduga Dikuasai Oknum Mafia

×

Kawasan Hutan Negara di Desa Sei Kopas Asahan Diduga Dikuasai Oknum Mafia

Sebarkan artikel ini

Asahan – Oknum mafia tanah diduga menguasai kawasan hutan Negara seluas 222 hektar di Desa Sei Kopas Dusun IX dan XI Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Aparat pemerintahan desa dan kecamatan juga dicurigai ikut andil dalam penguasaan kawasan hutan tersebut dengan dugaan terbitnya surat alas hak atas penguasaan lahan dimaksud untuk salah satu oknum tertentu.

Hal itu terlihat jelas, setelah adanya konfilik berujung enam orang masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani Mandiri Jaya di desa Sei Kopas ditersangkakan oleh Polres Asahan atas dugaan tindak pidana penguasahaan lahan tanpa hak.

“Enam orang ditahan oleh Polres Asahan lima diantaranya merupakan klien kami yang sejak tahun 1982 mengusahai lahan yang berstatus kawasan hutan Negara,” kata tim kuasa hukum kelompok tani Mandiri Jaya, Sabar Mulia Panjaitan didampingi dua rekannya Solahuddin Marpaung dan Fary Andi Harahap usai jumpa pers dihadapan sejumlah wartawan, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:   HKTI Dorong Pemda di Sumut Ciptakan Sawah Abadi

Tim kuasa hukum menduga kuat konfik antara kelompok tani dengan orang yang mengklaim memiliki tanah tersebut bermula adanya oknum mafia yang bermain dengan menerbitkan pembuatan surat keterangan tanah di lahan area kawasan hutan negara.

“Mengapa kami sebut kental aroma mafia dalam perkara yang menimpa klien kami ini, sebab kami berkeyakinan lahan yang diusahai klien kami itu memang benar benar kawasan hutan Negara,” kata Sabar.

Senada ditambahkan oleh rekannya Solahuddin Marpaung, pihaknya sebelumnya telah meminta dan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Kisaran demi memastikan kawasan dimaksud merupakan hutan Negara yang seharusnya tidak boleh dikuasai secara pribadi.

Baca Juga:   Penerbangan Dihentikan, WNA Asal China Boleh Perpanjang Masa Tinggal di Bali

“Kami berkeyakinan kawasan tersebut memang hutan Negara. Makanya kita heran saat klien kami ditersangakan dan dilaporkan atas tindak pidana penguasaan lahan tanpa hak si pelapor yang katanya memiliki surat atau pun alas ha katas lahan tersebut sampai sekarang tidak dapat menunjukkan bukti surat tersebut,” kata Solahuddin.

Tidak ingin kliennya menjadi korban penyalahgunaan wewenang hingga berujung status tersangka dan terancam pidana, maka tim kuasa hukum saat ini sudah mengajukan pra peradilan agar kasus tersebut agar penahanan terhadap kliennya dapat dihentikan.

“Pra peradilan sudah kita ajukan kemarin baru sidang pertama namun pihak tergugat tidak hadir. Artinya kami serius memberikan pembelaan terhadap klien kami ini dan harapannya ini menjadi atensi. Kita tidak ingin masyarakat menjadi korban dari oknum sindikat mafia hutan yang ingin menyerobot tanah serta kekayaan negara,” ujarnya. (MS10)

Baca Juga:   Peduli Kepulauan Nias Terang, Parlindungan Purba dan KMPKNT Temui Dirjen Kelistrikan Kementerian ESDM