Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Keberhasilan Pelayanan Publik Diukur dari Kepuasan Masyarakat

×

Keberhasilan Pelayanan Publik Diukur dari Kepuasan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Sekretaris Daerah, Wiriya Alrahman, menegaskan, keberhasilan dalam penerapan pelayanan publik ini dapat diukur dari kepuasaan masyarakat.

“Betulkah masyarakat merasakan sudah dilayani dengan baik? Harus dapat diupayakan agar setiap masyarakat yang berurusan merasa puas,” ungkap Sekda saat membuka Sosialisasi Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik, di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Kamis (22/4/2021).

Kegiatan itu menghadirkan narasumber Kepala Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Edward Silaban.

Standar pelayanan publik, lanjut Sekda, telah diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009. Dalam undang-undang ini juga diatur soal sarana dan prasarana pelayanan publik. Pimpinan OPD dan para camat tinggal mengikuti dan melaksanakannya.

Baca Juga:   Polsek Medan Baru Salurkan Sembako Pada Warga Kelurahan Sari Rejo

Sekda juga menyampaikan, untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik dan memuaskan ini, Wali Kota Medan juga telah mengeluarkan surat edaran kepada OPD. Surat itu meminta agar OPD menyediakan anggaran untuk memenuhi standar pelayanan publik pada Perubahan APBD 2021 atau APBD 2022.

Kepala Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Edward Silaban dalam materi bertajuk “Penilaian Standar Pelayanan Publik”,  memaparkan, tentang kewajiban penyelenggara pelayanan publik. Kewajiban ini  telah diatur dalam Pasal 15 UU No. 25 Tahun 2009, yakni menyusun dan menetapkan standar pelayanan, menyusun, menetapkan dan mempublikasikan maklumat pelayanan; menempatkan pelaksana yang kompeten; menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai; memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggara pelayanan publik, melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

Baca Juga:   Pemko Medan Akan Atur Zonasi PKL

Edward juga mengatakan,  masyarakat juga mempunyai hak untuk mengetahui kebenaran isi standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan standar pelayanan, mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan; mendapat advokasi, perlindungan atau pemenuhan pelayanan. Selain itu, masyarakat juga berhak memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan.

Berkaitan dengan penilaian kepatuhan, Edward mengatakan, hal ini dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.

Di samping itu juga bertujuan perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan pada tiap unit pelayanan publik di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca Juga:   Kejari Medan Terima Tahap II Ratu Narkoba dan 5 Tersangka Lainnya

Edward juga memaparkan, berbagai indikator penilaian standar pelayanan publik. Indikator itu antara lain persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, produk pelayanan, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, maklumat pelayanan, ketersediaan pelayanan khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus, ketersediaan informasi prosedur penyampaian pengaduan, ketersediaan sarana, dan pengukuran kepuasan pelanggan. (MS7)