Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiHeadlineNasionalPerkebunan & Pertanian

Kebijakan Biodiesel Presiden Jokowi Harus Disertai Hukuman

×

Kebijakan Biodiesel Presiden Jokowi Harus Disertai Hukuman

Sebarkan artikel ini

Medan, Mediasumutku.com– Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Aceh dan Cabang Sumut mendukung sepenuhnya kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menerapkan B30 di Januari 2020 dan B50 di akhir 2020.

Namun kedua cabang GAPKI itu berharap Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan tambahan yang bisa memperkuat kebijakan B30 dan B50 tersebut

“Harus ada sanksi, harus ada penalti bagi perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan kebijakan B30 dan B50 ini,” ujar Ketua GAPKI Aceh Sabri Barsyah kepada para wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Perkebunan (Forwabun) di Medan, Jumat (16/8/2019).

Saat itu Sabri didampingi oleh sejumlah pengurus GAPKI Sumut yakni Sekretaris Timbas Prasad Ginting, Bendahara H Mino Lesmana, Penasehat H Kacuk Sumarto, dan pengurus lainnya yakni Andi Suwignyo dan Darma Sucipto.

Baca Juga:   Sambut Presiden Jokowi di Bandara Kualanamu, Gubernur Edy Rahmayadi Sebut Sumut Spesial

Baca Juga: GAPKI Aceh dan Sumut Dukung Kebijakan Biodiesel Presiden Jokowi

Dengan demikian, kata Sabri, tingkat serapan biodiesel akan meningkat. Jika serapan B30 meningkat, Sabri memprediksi serapan CPO bisa mencapai 9 juta ton bila kebijakan penalti atau sanksi diterapkan.

Selama ini, ujar Sabri, serapan B20 hanya sekitar tiga jutaan ton. Serapan ini terhitung rendah karena tidak kewajiban bagi perusahaan untuk menggunakan B20.

Sekadar mengingatkan, dari data yang dilansir GAPKI Pusat per 6 Agustus 2019, kinerja penyerapan biodiesel di dalam negeri per semester I 2019 sangat impresif. Direktur Eksekutif GAPKI Pusat Mukti sarjono menyebutkan, sepanjang Januari – Juni 2019 penyerapan biodiesel telah mencapai 3,29 juta ton atau naik 144% dibandingkan periode yang sama 2018 yang hanya mampu menyerap sebesar 1,35 juta ton.

Baca Juga:   Cegah Wabah Covid-19, Pemkab Nisel Gelar Pemeriksaan Suhu Tubuh Bagi Penumpang Kapal

Angka ini menunjukkan program mandatori B20 telah berjalan dengan baik di PSO dan non PSO. Pemerintah tetap diharapkan untuk mengakselerasi mandatori B30 yang saat ini uji coba jalan sedang berlangsung.

Pemerintah juga didorong untuk memperluas penggunaan minyak sawit langsung untuk pembangkit PLN. Jika semua program penyerapan dalam negeri dapat berjalan dengan baik maka, ketergantungan Indonesia pada pasar global akan dapat dikurangi.

“Kalau serapan CPO tinggi karena kebijakan B30 dan B50, maka ini mempengaruhi harga TBS, termasuk di tingkat petani,” ujar Timbas Prasad Ginting menambahkan.

Kemudian, kata Timbas, kebijakan biodiesel yang dikeluarkan Jokowi ini bisa maksimal diterapkan, maka Indonesia tidak perlu takut terhadap sanksi Uni Eropa.

Baca Juga:   Peringatan Sumpah Pemuda, Presiden: Ditangan Pemuda Negara Ini Akan Maju

“Uni Eropa kan hanya menyerap CPO 4,7 juta ton per tahun. Tapi kalau serapan CPO kita dari 3 jutaan ke 9 jutaan, maka kita enggak perlu sangsi. Kalau Eropa mau mengembargo, ya embargo aja,” tegas Timbas.(MS1/MS1)