Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Politik

Kedua Kalinya, KPU Kembalikan Berkas Soekirman dan T Ryan Novandi

×

Kedua Kalinya, KPU Kembalikan Berkas Soekirman dan T Ryan Novandi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| Sergai- Untuk edua kalinya, berkas pasangan bakal calon Bupati Sergai dan bakal calon wakil Bupati Sergai, Soekirman dan T. Ryan Novandi di kembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Serdang Bedagai karena tidak lengkap.

Hal itu disampaikan bakal calon Bupati Soekirman didampingi bakal calon wakil Bupati Sergai, T Ryan Novandi bersama kuasa hukum serta partai pengusung di Kantor KPUD Sergai, sekitar pukul 21.30 Wib, Minggu (6/9/2020).

Soekirman menyebutkan, pada tanggal 4 September 2020 lalu, berkas-berkasnya bersama T Ryan Novandi dikembalikan karena tidak lengkap. Dimana, adanya perbedaan nama pemimpin Partai Amanat Nasional (PAN) di atas kertas atau hard copy dengan Sipol ( sistem informasi partai politik).

Baca Juga:   Pendaftaran Ditolak, Paslon Soekirman- Tengku Ryan Melapor ke Bawaslu

“Nah, sekarang sudah lengkap. Tapi, masih dinyatakan tidak lengkap. Hanya anggota KPU divisi hukum, pak Bayu yang menerima berkasnya dengan catatan, kita harus mengklarifikasi apakah benar Partai Amanat Nasional (PAN) di Sergai sudah sesuai yang ada di sipol dengan yang ada surat keputusan,. Tapi begitupun, ia tak mau menandatangani berita acara,”katanya.

Meski begitu, Soekirman tetap mengucapkan terima kasih kepada partai pengusung yakni Partai Nasdem, Partai PAN dan PKS yang ada di Jakarta.

“Kita berharap, khususnya kepada Ketua DPP PAN Zulkipli Hasan dan Edi Suparno. Saya mohon untuk tidak kecewa dulu karna KPUD Sergai tidak mengakui sipol yang sudah dirubah oleh DPP PAN kepada KPU RI,”ujarnya. 

Oleh sebab itu Soekirman berencana akan mengundang Ketua DPP PAN dan Sekjen DPP PAN untuk meminta penjelasan permasalahan Partai Amanat Nasional.

Hal yang sama dikatakan Divisi Hukum Paslon Beriman dan Trendy, Junizar SH. Dia mengatakan, sesuai hasil rapat dengan KPU Sergai memutuskan  kelima anggota KPU dalam rapat pleno, empat komisioner sepakat untuk menolak dan satu komisioner yakni, vivisi hukum menerima.

“Namun sayangnya dalam berita acara apa yang disampaikan salah satu anggota KPU yang selaku divisi hukum terhadap saudara Bayu tidak tertuang dalam berita acara,”katanya.

Menurutnya, berita acara itu seharusnya dituangkan seluruhnya.

Baca Juga:   Hadiri Perayaan Ulambana di Vihara Nam Hai Kwan-Im, Hasyim dan Wong Chun Sen Bagikan Sembako

“Saudara Bayu menerima berkas itu dengan cacatan melakukan verifikasi dengan DPP terkait dengan adanya perubahan penyusunan pengisi pengurus partai,”ujar Junizar.

Sementara itu, lanjut Junizar, Ketua KPUD Sergai, Erdian wirajaya menyatakan, pihaknya akan meminta petunjuk kepada KPU Sumut dan KPU RI atas keputusan Sergai yang menolak berkas pencalonan Soekirman-T Ryan Novandi.

“Namun, sampai sekarang KPU sergai belum mendapatkan itu. 
Hal ini akan kita teruskan ke
Bawaslu dan kita bawa persoalan
ini kesengketa pemilu, karena kita melihat seperti ada kejanggalan,”ujarnya. (MS12)