Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HankamHeadlineHukrimNasional

Kejagung Dampingi Pemda Terkait Dana Penanganan Covid-19

×

Kejagung Dampingi Pemda Terkait Dana Penanganan Covid-19

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta : Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan jajarannya akan mendampingi seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengawal dan asistensi terkait relokasi anggaran, pengunaan dana, donasi, dan hibah penanganan pandemi Covid-19 atau virus corona.

“Kejaksaan siap melakukan pendampingan. Di daerah-daerah, kami sudah melakukan pendampingan di seluruh Indonesia. Gubernur dan kepala daerah juga sudah meminta masukkan dan secara regulasi kejaksaan memang punya tugas mengawal pembangunan diminta ataupun tidak,” kata Burhanuddin dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Burhanuddin mengklaim, sedari awal, pihaknya telah aktif melakukan asistensi dan pengawasan terkait anggaran tersebut. Menurutnya, hal itu dikarenakan butuh sumber daya yang tidak sedikit untuk melakukan pelayanan di masa-masa krisis seperti saat ini.

Baca Juga:   289 CPNS Pemprov Sumut Peroleh SK Pengangkatan

“Alhamdulillah sudah berjalan. Pengawasan secara yuridis ini akan terus kami lakukan untuk menjamin pemerintah daerah juga bisa memberikan pelayanan terbaik di masa krisis,” ujar Burhanuddin.

Selain itu, Burhanuddin menyebut, diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 juga sudah tepat.

“Pelayanan masyarakat harus maksimal. Oleh karenanya membutuhkan dana yang tidak sedikit dan perubahan anggaran memang perlu dilakukan,” tutur Burhanuddin.

Jaksa Agung juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 terkait hal yang sama.

Baca Juga:   Satlantas Polres Sergai Sosialisasi Operasi Patuh Toba 2020 & AKB COVID-19

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh jajaran kejaksaan untuk memastikan percepatan optimalisasi pendampingan terhadap lembaga dan pemerintah daerah untuk penanganan Covid-19. Koordinasi juga dilakukan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan instansi terkait supaya penanganan Covid-19 bisa cepat dilaksanakan.