Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineSumut

Kejari dan Pemko Sidempuan Teken MoU Bidang Datun

×

Kejari dan Pemko Sidempuan Teken MoU Bidang Datun

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | PADANGSIDIMPUAN-Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melakukan kerjasama (MoU) dengan Pemko Padangsidimpuan dalam bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), di Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Rabu (9/9/2020).

Acara penandatangan naskah kerjasama juga dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Wakil Walikota Padangsidimpuan, Arwin Siregar, MM menyambut baik kehadiran Kejari Padangsidimpuan untuk memberikan sosialisasi secara khusus kepada instansi pemerintahan Kota Pangsidimpuan.

Dia berharap, nantinya upaya yang dilakukan oleh kejaksaan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para OPD. Sehingga, memahami benar bagaimana jalannya anggaran yang benar dan sesuai dengan yang diatur oleh undang-undang.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe menyampaikan, kedepan sinergitas antara Pemko dan Kejari akan lebih ditingkatkan.

Baca Juga:   Kecelakaan Tunggal, Pengemudi Mobil Ini "Kabur"

“Pemko Padangsidimpuan dalam hal ini mengucapkan apresiasi dan dedikasi yang setingi-tingginya, serta slalu mengedepankan pencegahan dan koordinasi yang baik dalam hal ini melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP),”katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Hendry Silitonga, SH, MH mengatakan, tujuan dari sosialisasi peran Datun untuk mengingatkan dan menginformasikan tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kejaksaan Negeri dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Diantaranya melakukan penegakkan hukum, pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,”sebutnya.

Hendry Silitonga mengutus Kasi Datun untuk berkoordinasi dengan Inspektorat dan Sekda.

“Perlu ada tindak lanjut dan sosialisasi agar kita lebih mengenal fungsi Datun ini dari sisi hukum perdata maupun tata usaha negara yang diberikan kewenangan bagi Kejaksaan,” katanya.

Baca Juga:   Bosowa Siapkan Dana Rp. 239 Miliar di Bukopin

Karena tambahnya, sering sekali Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi, pengguna anggaran tidak memahami apa yang menjadi tugas tanggung jawab dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Oleh karena itu kita terus lakukan sosialisasi ini,”pungkasnya. (MS9)