Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kejari Deliserdang Jalin Kerjasama Bidang Datun dengan PT Pegadaian

×

Kejari Deliserdang Jalin Kerjasama Bidang Datun dengan PT Pegadaian

Sebarkan artikel ini

LUBUKPAKAM – Kejaksaan Negeri Deliserdang jalin kerjasama dengan PT Pegadaian dalam bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). Tak hanya pendampingan, Kejaksaan Negeri Deliserdang juga siap mengamankan aset milik Pegadaian.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang (Kajari DS), Jabal Nur SH MH ketika menerima kunjungan rombongan I Anhar Nasution selaku Deputi Bisnis Area Medan 2 mewakili PT Pegadaian Kanwil I Medan, Selasa (12/10).

“Kejaksaan siap mendampingi Pegadaian jika mengalami persoalan hukum, apabila aset atau bisnis dikuasai oleh pihak mana pun,” kata mantan Kajari Sergai ini.

Jabal Nur yang baru menduduki posisi Kajari Deliserdang menambahkan, wilayah hukum di Deliserdang cukup besar. Ada 22 kecamatan yang berbatasan dengan tiga Kabupaten/Kota, yakni Medan, Serdangbedagai dan Tebingtinggi.

Baca Juga:   Putus Mata Rantai Covid-19, Komitmen dan Sinergi Semua Pihak Sangat Menentukan

“Jika ada aset bergerak dan tak bergerak milik Pegadaian yang dikuasai oleh pihak lain tanpa prosedur hukum, Kejaksaan bisa menjadi pengacara bagi Pegadaian untuk mengamankan aset-aset tersebut di wilayah Deliserdang,” sebut Jabal Nur.

Menurut Jabal Nur, Pegadaian adalah bagian dari pemerintah dalam sektor bisnis. Sehingga Kejaksaan wajib untuk bekerjasama dalam pengamanan aset milik negara dan menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Sementara itu, Deputi Bisnis Area Medan 2 PT Pegadaian Kanwil I Medan, I Anhar Nasution mengatakan, kunjungan manajemen Pegadaian ke Kejaksaan Negeri Deliserdang selain bersilaturahmi juga ingin melakukan perpanjangan MoU terkait pengamanan aset.

“Setiap tahun MoU yang telah dilakukan antara Kejaksaan – Pegadaian diperpanjang. Dan hari ini merupakan momentum untuk melakukan penandatangan kembali,” ucap Anhar.

Baca Juga:   Polisi Manfaatkan Youtuber "Wak Kombur" Yakinkan Warga Tentang Covid 19

Menurut Anhar, Pegadaian baru saja menggeluti bisnis fidusia, yang selama ini memasarkan produk gadai. “Sehingga, kami (Pegadaian) butuh masukan dan konsultasi hukum kepada Kejaksaan sebagai instansi yang salah satunya memiliki fungsi pendampingan dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” beber Anhar yang didampingi Sami Marice selaku Kadep Non Gadai Area Medan 2.

Dengan dilaksanakannya MoU ini diharapkan dimasa yang akan datang PT Pegadaian (Persero) Area Medan 2 dalam melaksanakan tugasnya menerapkan asas cepat, tepat, tuntas, manfaat dan bertanggung jawab sehingga menghasilkan keputusan yang strategis secara sistematik, efektif dan efisien.

“Saya berharap, kerjasama lain yang lebih baik lagi, antara Kejaksaan Negeri Deliserdang dengan Pegadaian Area Medan 2, baik dari sisi pemulihan keuangan negara, pengamanan aset dan segala yang berhubungan dengan bidang keperdataan dan tata usaha negara,” ucap Anhar.

Baca Juga:   Curhat Kades Sei Kepayang Hingga Menangis Desanya Banjir Viral di Medsos