Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Kejari Karo Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Tindak Pidana Umum Lainnya

×

Kejari Karo Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Tindak Pidana Umum Lainnya

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | KABANJAHE – Kejaksaan Negeri Karo Bidang Tindak Pidana Umum dan Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan musnahkan barang bukti narkoba dan tindak pidana lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijdse) di halaman kantor Kejari Karo, Kamis (5/8/2021).

Hadir pada acara pemusnahan, antara lain Plh. Kepala Seksi Barang Bukti dan dan Barang Rampasan David Lafinson Sipayung, SH, Kepala Dinas Kesehatan diwakili Sekretaris Dinkes Nikodemus Ginting, Kapolres Tanah Karo diwakili ICB Satreskrim Polres Tanah Karo Saut Rapolo, SH, Ketua Pengadilan Negeri Karo diwakili oleh hakim Immanuel Sirait, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karo diwakili oleh Penyidik Narkotika Iriandy Manurung dan disaksikan pegawai Kejaksaan Negeri Karo.

Baca Juga:   Barang Bukti Dari 342 Perkara Narkoba dan Perjudian Dimusnahkan

Menurut Kajari Karo Fajar Syah Putra melalui Kasi Intel Ifhan Taufiq Lubis, SH jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis shabu-shabu seberat 63,54 gram (41 perkara), narkotika jenis ganja seberat 1003,8 gram (10 perkara) dimusnahkan dengan cara dibakar, barang bukti perkara judi sebanyak 7 perkara berupa : 6 buah pulpen, 3 buah buku tafsir mimpi, 2 lembar rekap toge, 9 blok kupon togel, 10 lembar tebak judi togel serta barang bukti tindak pidana lainnya seperti pisau, kunci T, dan flashdisk rekaman CCTV.

Setelah pemusnahan barang bukti, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. Selama pelaksanaan kegiatan seluruh undangan dan penyelenggara dari Kejari Karo tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga:   Bangun Sekolah Yayasan SDIT Misbahul Ummah Gunakan DD, Ini Kata Kades Pematang Kuala

.”Pemusnahan barang bukti ini adalah merupakan bagian dari upaya penegakan hukum, dimana barang bukti dari tindak pidana umum dimusnakan dengan cara diblender, dibakar dan dikubur. Harapan kita ke depan, ada efek jera dan kesadaran masyarakat agar menjauhi hukuman, ” kata Ifhan Taufik Lubis.

Berdasarkan catatan kita, lanjut Ifhan Kabupaten Karo menjadi salah satu daerah yang tingkat peredaran narkobanya tinggi. Catatan ini menjadi tugas berat bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan upaya-upaya preventif yang bisa menyentuh masyarakat langsung agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

“Upaya yang perlu dilakukan adalah penyuluhan hukum sejak dini secara berkesinambungan. Harapan kita, dengan penyuluhan hukum masyarakat akan mengenal hukum dan menjauhi hukuman, ” tandas Ifhan.

Baca Juga:   Duel Maut Ayah Anak di Malam Takbiran, Satu Tewas