Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedanSumut

Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti Perkara Tahun 2019

×

Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti Perkara Tahun 2019

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan: Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memusnahkan barang bukti sejumlah perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2019, di Halaman Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro Medan, Kamis (27/2/2020).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara dari periode bulan Februari 2019 sampai dengan bulan Oktober 2019.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan Mirza Erwinsyah,SH,MH menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba yang terdiri dari 928 perkara terdiri dari 5,9 Kg sabu, 690 gram pil ekstasi dan 1,3 Kg ganja.

“Ada juga barang bukti lainnya berupa obat-obatan, jamu, kosmetik ilegal. Kemudian kasus perjudian terdiri dari koin, kalkulator, buku tulis, ada juga senjata tajam,” kata Mirza Erwinsyah.

Baca Juga:   Hari Guru Nasional : Kesejahteraan Guru Honorer Tetap Menjadi Perhatian

Barang bukti lainnya, lanjut Mirza Erwinsyah adalah kasus konservasi sumber daya alam hayati yang berupa kandang burung dan lainnya. Kemudian ada juga barang bukti dari hasil kasus tidak pidana pencurian dan pembunuhan.

Sebelum dimusnahkan, khusus untuk barang bukti jenis narkoba terlebih dahulu dilakukan uji laboratorium untuk memastikan keaslian barang bukti.

“Ini barang bukti yang dimusnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan agar tidak terjadi penyalahgunaan,” kata Kepala Kejari Medan Dwi Setyo Budi Utomo.

Pemusnahan dilakukan dengan dua cara yakni, untuk barang bukti jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan limbahnya dibuang di tempat aman. Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejari Medan.

Baca Juga:   Wakil Walikota Padangsidimpuan Pastikan Pelayanan Masyarakat Lancar

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Dwi Setyo Budi Utomo,SH,MH didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan Mirza Erwinsyah,SH,MH, Kasi Intel M Yusuf serta Kasi lainnya.

Hadir juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Abdul Aziz ,SH,MH, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, perwakilan BNNP Sumut, Polrestabes Medan.