Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Kejari Pematangsiantar Setorkan Uang “Rp187.583.000” Rampasan Negara

×

Kejari Pematangsiantar Setorkan Uang “Rp187.583.000” Rampasan Negara

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Pematangsiantar : Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Rabu (22/4/2020) menyetorkan uang rampasan negara sebesar Rp. 187.583.000 ke Bank BRI Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting Medan.

Penyetoran uang dilaksanakan oleh Jaksa Hendri S didampingi Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar Dostom Hutabarat. Uang yang disetorkan tersebut, menurut Dostom Hutabarat adalah uang rampasan negara dari perkara operasi tangkap tangan pada Badan Pengelolaan Kas dan Asset Daerah Kota Pematangsiantar tahun 2019.

“Pengembalian uang tersebut atas nama terpidana Adiaksa Purba dan Erni Zendrato. Sebelumnya, terpidana Adiaksa Purba juga telah membayar denda sebesar Rp.50 juta,” kata Dostom Hutabarat.

Dua terpidana ini, kata Dostom diputus dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.50 juta. Adapun waktu OTT terhadap kedua terpidana ini terjadi di Kota Pematangsiantar oleh Polda Sumut pada bulan Juli 2019, kemudian putusan Pengadilan Tipikor Medan terhadap keduanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak bulan Maret 2020.

Baca Juga:   Kunker ke Kejari Pematangsiantar, Kajati Sumut Ingatkan Jaksa Jangan Sampai Ada Tunggakan Barang Bukti