Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Kejari Pematangsiantar Tahan Kadis Kominfo Siantar Dan Sekretarisnya

×

Kejari Pematangsiantar Tahan Kadis Kominfo Siantar Dan Sekretarisnya

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Pematangsiantar : Kejaksaan Negeri Pematangsiantar secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Posma Sitorus SH (Kepala Din Kominfo Kota Pematangsiantar) selaku Pengguna Anggaran dan Acai Tagor Sijabat (Sekretaris Dinas Kominfo Pematangsiantar) selaku Pejabat Pembuat Komitmen,Rabu (22/7/2020) bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-60.

Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Herrus Batubara didampingi Kasi Pidsus Dostom Hutabarat dan Kasi Intel BAS Faomasi Jaya Laia dalam konfrensi pers di Kejari Pematangsiantar menyampaikan penahanan terhadap kedua tersangka sudah dilakukan dan dititipkan di Rutan Polsek Siantar Marihat.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan terkait dengan perkara pengadaan bandwith (jasa internet) dalam mewujudkan program smart city yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 450 juta berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Sumut,” kata Herrus Batubara.

Baca Juga:   Peringatan HPN 2023 di Sumut Berlangsung Sukses, Pemprov Sumut Apresiasi Dukungan Insan Pers

Posma dan Acai sejak tahun 2019 sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas pertimbangan, keduanya tidak ditahan dan menunggu berkas lainnya diselesaikan.

Kedua tersangka, lanjut Herrus hari ini Rabu (22/7/2020) datang sendiri ke Kejari Pematangsiantar. Sementara status kepegawaian keduanya, telah mengirim surat pemberitahuan kepada Pemko Pematangsiantar, tempat kedua tersangka mengabdi.

“Kejaksaan sudah memberikan surat pemberitahuan kepada Pemko, bahwasannya ada ASN atau Aparatur Sipil Negara mereka kita tahan,” terangnya.

Penahanan terhadap tersangka, lanjut Herrus Batubara selama 20 hari sejak tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan 10 Agustus 2020 nanti. Kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.20/2001 jo UU No.31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:   Jabatan Tiga Danrem dan Kapok Sahlinya Diserahterimakan

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini adalah Dostom Hutabarat, Elyna Simanjuntak, Heri Santoso, Firdaus Maholi dan Cristianto Situmorang,” tandas Herrus Batubara.