Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kejari Samosir Jalin Kerjasama Bidang Datun dengan Perum Jasa Tirta I

×

Kejari Samosir Jalin Kerjasama Bidang Datun dengan Perum Jasa Tirta I

Sebarkan artikel ini

SAMOSIR – Kejaksaan Negeri Samosir gelar penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Perum Jasa Tirta I tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Aula Kejaksaan Negeri Samosir, Rabu (16/2/2022).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera,SH,MH penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Perum Jasa Tirta I dengan Kejari Samosir sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, PP Nomor 46 Tahun 2012 tentang Perum Jasa Tirta I.

Selanjutnya Perpres Nomor 29 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, Keppres Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penambahan Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta I,serta Perja Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.

Baca Juga:   Edy Rahmayadi Apresiasi Upaya Peningkatan Jumlah Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Penandatanganan naskah kerjasama dilakukan oleh Kejari Samosir Andi Adikawira Putera dengan Kepala Devisi Jasa ASA V Agung Nugroho DP,ST,MSc.

Acara penandatanganan MoU juga disaksikan Kasi Datung Ris Piere Sigiro, SH, Kasi Intel Tulus Yunus Abdi,SH,MH, Kasi Pidum Kenan Lubis,SH,MH, Kasubagbin Heri Siregar, SH, MH, Kasi PB3R Sahat Rumahorbo, SH, MH. Kemudian Kasub Devisi V Mahendra, Kepala Departemen Hukum Perum Jasa Tirta I Aris Widya,SH, Staf Hukum Ibrahim Lubis,SH serta Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Samosir.

“Kesepakatan Bersama meliputi pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain,” kata Kajari.

Dalam pelaksanaan tugas-tugas sebagai Jaksa Pengacara Negara, lanjut Andi Adikawira Bidang Datun Kejari Samosir akan melakukan telaah terlebih dahulu sebelum menerima menerima surat kuasa khusus (SKK).

Baca Juga:   Sumut – USAID Tandatangani MoU Penurunan Jumlah Kematian Ibu dan Bayi

Hal itu sesuai Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP – 025/ A/ JA/ 11/ 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kepala Devisi Jasa ASA V Agung Nugroho menyampaikan Perum Jasa Tirta I adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, serta melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam pengelolaan wilayah daerah aliran sungai (DAS).

“Perum Jasa Tirta I akan melaksanaan kegiatan konservasi Daerah Tangkapan Air (DTA) Danau Toba seluas 200 Ha lahan kritis di wilayah Kabupaten Samosir berupa kegiatan penghijauan dengan penanaman pohon yang dapat mengembalikan fungsi DTA sebagai daerah penyangga ketersediaan dan kestabilan tinggi muka air Danau Toba serta pemberdayaan masyarakat,” papar Agung.

Baca Juga:   Belanda Harapkan Kerja Sama dengan Sumut Segera Terwujud

Pasca penandatanganan nota kesepahaman, Kajari Samosir Andi Adikawira mengharapkan Perum Jasa Tirta I dapat memberikan kontribusi yang baik untuk Kabupaten Samosir dan Kejaksaan Negeri Samosir akan siap membantu Perum Jasa I dalam lingkup Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain di wilayah Kabupaten Samosir.