Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Kejari Sergai Tetapkan Mantan Manajer dan Asisten Manajer Produksi PT SHS Jadi Tersangka

×

Kejari Sergai Tetapkan Mantan Manajer dan Asisten Manajer Produksi PT SHS Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | SERGAI – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Subsidi Benih Padi tahun anggaran 2016 yang bersumber Dana APBN senilai Rp 1,8 Milyar.

Adapun kedua yang ditetapkan status tersangka kepada mantan Manajer Cabang DS Kantor Regional IV PT SHS, Ir M Rusdi Nasution (54) dan Asisten Manajer Produksi, Syafriadi (51) PT.SHS beralamat di Jalan Medan-Lubukpakam KM.21 Tanjung Morawa.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai ( Kasipidsus Kejari Sergai),Dicky Wirawan, SH.
16.00 WIB.

Keterangan itu disampaikan Tim Pidsus, usai kedua tersangka akan digiring menuju mobil tahanan untuk dititipkan di LP. Tebing Tinggi selama 20 hari kedepan.

Baca Juga:   Kerugian Hampir Rp 1 Milyar, Pencurian PJUTS di Sergai Akhirnya Terungkap

Atas perbuatan kedua tersangka negara dirugikan sebesar Rp.1.8 miliar. Dalam penyaluran bibit benih padi itu. Dimana Kabupaten Serdang Bedagai mendapat alokasi pengadaan bibit padi berlabel dari KPKS dan PPSB Provinsi Sumatera Utara senilai Rp.3.8 miliar lebih.

Dimana kedua tersangka dalam melakukan modus korupsi pengadaan benih bibit padi itu, Rusdi selaku Manajer PT SHS memerintahkan asisten nya Syafriadi memalsukan benih dari nomor lot 261 ribu menjadi 381 ribu lebih.

“Modus pemalsuan ini dapat diketahui dari hasil review nomor induk yang dikeluarkan KPKS Sukamandi dan PPSB Provinsi Sumatera Utara.PT SHS bertindak sebagai PSO atau penyalur benih padi kepada petani,”terang Dicky

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:   Gubsu Berikan Penghargaan Pengurangan Risiko Bencana kepada Wabup Darma Wijaya

Ketika ditanya soal apakah bakal ada tersangka lain, Kasipidsus mengatakan nanti akan dilihat di persidangan. “Untuk sekarang ini kita hanya menetapkan kedua tersangka,” tandas Dicky

Hasil pantuan, terlihat kedua tersangka saat akan digiring ke mobil tahanan mengenan baju berwarna orange. Mantan manajer PT SHS, Ir M. Rusdi Nasution terlihat matanya berkaca-kaca. Sedangkan Syafriadi lebih tabah dan terlihat tenang.

Selain itu, Sejumlah petugas Tim Pidsus mengelus bagian bahu untuk memberikan semangat kepada kedua tersangka menjalani proses hukum selanjutnya. [wiwin]