Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Kejari Tanjungbalai Tangkap ASN Terpidana Kasus Penadahan Obat di RSUD

×

Kejari Tanjungbalai Tangkap ASN Terpidana Kasus Penadahan Obat di RSUD

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TANJUNGBALAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, berhasil menangkap Ricky Oskandar (40),  seorang terpidana kasus penadahan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mansyur Kota Tanjungbalai, Selasa (23/2/2021) malam

Kepala Kejari Tanjungbalai, Muhammad Amin yang dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Intelijen, Dedy Saragih, menjelaskan tersangka berhasil ditangkap di Kisaran, Kabupaten Asahan.

“Terpidana Ricky ini atas kasus penadahan terkait obat- obatan di rumah sakit umum daerah Kota Tanjungbalai. Ini mereka melakukannya berempat yang tiga lagi sudah di eksekusi dan menjalani hukuman,” kata Dedy, Rabu (24/2/2021).

Di sela proses kasusnya, sekitar lima bulan lalu saat Ricky masih menjalani tahapan persidangan ia positif Covid-19, sehingga penahanannya ditangguhkan karena  harus menjalani isolasi mandiri.  Kesempatan itu, dimanfaatkan Ricky yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Tanjungbalai ini untuk kabur.

Baca Juga:   Dugaan Korupsi Rp1,3 M, Kejari Labuhanbatu Terima Pelimpahan Berkas Perkara Mantan Sekdakab Labuhanbatu

“Yang bersangkutan ini (Ricky) sudah dilakukan penahanan namun, di sela proses persidangannya itu, dia positif Covid sehingga ditangguhkan. Namun, setelah perkara ini putus dan inkrah yang bersangkutan tidak melaksanakan putusan hakim tersebut,” katanya.

Usai berhasil ditangkap, Ricky akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakat (LP) kelas IIB, Pulau Simardan Kota Tanjungbalai, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap  kesehatannya di rumah sakit.

Sebelumnya, pada 16 Juli 2020 lalu, Polres Tanjungbalai menangkap empat orang pelaku pencurian di gudang obat-obatan rumah sakit RSUD dr Mansyur Tanjungbalai. Aksi itu dilakukan dengan memasukkan barang curian ke tong sampah dorong. Dua orang pelaku ditangkap diantaranya petugas kebersihan dan ASN yang bekerja di rumah sakit tersebut.

Baca Juga:   Ketua Komisi X Tolak Penghapusan Skema Jalur CPNS bagi Guru

Sejumlah obat-obatan berhasil diambil pelaku  seperti cairan infus, vitamin, hingga bius perangsang kehamilan dengan kerugian pihak rumah sakit mencapai 57 juta rupiah. Dalam aksi ini, Ricky Oskandar berindak sebagai penadah dan menjual kembali barang yang mereka curi.  (MS10)