Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineMedanPerkebunan & PertanianSumut

Pertamina dan PTPN IV Teken Nota Kesepahaman Dengan Kejaksaan Tinggi Sumut

×

Pertamina dan PTPN IV Teken Nota Kesepahaman Dengan Kejaksaan Tinggi Sumut

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan : Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Amir Yanto melakukan penandatanganan naskah kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan General Manager Marketing Operation PT Pertamina (Persero) Gema Iriandus Pahalawan dan Direktur PT Perkebunan Nusantara IV Sucipto Prayitno di ruang kerja Kajati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Senin (10/8/2020).

MoU Bidang Datun dengan PTPN 4

Penandatanganan kerjasama bidang Datun ini juga disaksikan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumut Mangasi Situmeang.

Kajati Sumut Amir Yanto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dari masing-masing pihak, baik dari Pertamina, PTPN IV dan Kajati Sumut.

Baca Juga:   Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan Elvina Undang Perhatian Warga

“MoU ini untuk meningkatkan efektifitas penanganan dalam penyelesaian permasalahan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik didalam maupun diluar pengadilan yang dihadapi oleh Pertamina dan PTPN IV,” kata Sumanggar.

Menurut Sumanggar Siagian, kesepakatan kerja sama ini merupakan manifestasi di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan melakukan tugas sebagai Jaksa Pengacara Negara, wewenang dan fungsi untuk melaksanakan pelayanan hukum, mengamankan kekayaan negara dan melindungi kepentingan umum lewat tindakan litigasi dan non litigasi.

“Kerja sama lainnya juga dalam rangka memberikan pertimbangan atau pendapat hukum untuk Pertamina dan PTPN IV, misalnya dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini bertujuan agar tidak ada masalah dalam penyerapan anggaran,” tandasnya.

Baca Juga:   KPK Berikan Penghargaan Kepada Pidsus Kejati Sumut Terkait Perkara Lanjut Ke Tahap Persidangan Terbanyak