Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHukrimSumut

Kejati Sumut Serahkan Tersangka “NB” DPO Dugaan Kasus Korupsi Kegiatan PJJ Ke Kejari Nias Selatan

×

Kejati Sumut Serahkan Tersangka “NB” DPO Dugaan Kasus Korupsi Kegiatan PJJ Ke Kejari Nias Selatan

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo, Kasi B Erman Syafrudianto, Kasi E Donnel H Sitinjak SH, MH dan Kasi Penkum Yos A Tarigan menyerahkan tersangka NB, DPO kasus tindak pidana korupsi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) USBM Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp 2.411.647.891 dan 2013 senilai Rp 3.600.000.000 ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Selasa (7/12/2021) di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Tersangka diamankan Tim Tabur Kejati Sumut, Senin (6/12/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, di kawasan Jalan Pelajar Timur Medan.

Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan, bahwa NB merupakan mantan dosen dan bendahara pelaksanaan kegiatan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) USBM di Teluk Dalam, Nias Selatan. Tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan keuangan sebagaimana ditampung dalam APBD Kabupaten Nias Selatan lewat mata anggaran belanja dana biaya operasional perguruan tinggi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.

Baca Juga:   BPJS Ketenagakerjaan Binjai Gugat Perusahaan yang Tunggak Iuran Kepesertaan Sebesar Rp376 Juta

“Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan PJJ USBM mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 5.895.953.828.

Menurut Yos, NB ditetapkan tersangka sejak Maret 2016 lalu hingga ditetapkan DPO karena tidak pernah hadir saat dipanggil tim penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

“Untuk penanganan lebih lanjut, tersangka NB kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan,” kata Yos.

Tersangka NB diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Nias Selatan Raffles Devit Marianto Napitupulu, SH didampingi Kasi Intel Kejari Nias Selatan Satria DP Zebua dan langsung membawa tersangka dengan penerbangan pukul 13.00 WIB menuju Gunung Sitoli untuk selanjutnya dibawa ke Nias Selatan.

Baca Juga:   Jaksa Teliti Berkas Perkara Dugaan Tambang Emas Illegal Madina