Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimKesehatanMedanSumut

Kejati Sumut Sosialisasi PPKM Darurat Dengan Mobil Penkum

×

Kejati Sumut Sosialisasi PPKM Darurat Dengan Mobil Penkum

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu Instruksikan kepada Jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang se-Sumut untuk mendukung Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/28/INST/2021 tanggal 10 Juli 2021 tentang perubahan i nstruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/26/INST/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan Posko PPKM Penanganan Covid-19.

Seperti tertuang dalam Surat Perintah Kajati Sumut IBN Wiswantanu Nomor : PRINT – 3571/L.2/Dsb.4/07/2021 tgl 12 Juli 2021 bertindak sebagai Ketua Pelaksana Asintel DR. Dwi Setyo Budi Utomo dan Aspidum DR. Sugeng Riyanta yang kemudian dibagi menjadi beberapa tim bidang Intel dan Tindak Pidana Umum Kejati Sumut dan masuk dalam sentra Penegakan Hukum (Gakkum) PPKM Darurat Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:   Pemko Medan Siap Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Menurut Ketua Pelaksana DR. Dwi Setyo Budi Utomo, Sabtu (24/7/2021) bahwa tim Intel dan T Pidum dari Kejati Sumut ikut serta bersama tim Operasi Yustisi dalam melakukan pemantauan,pengawasan dan ikut serta melaksankan kegiatan mulai tanggal 15 sampai 17 Juli 2022 bersama Tim PPKM SUMUT dan kota Medan serta telah melakukan operasi/razia Pelanggaran PPKM dan sidang di Kantor PKK kota Medan Jalan Rotan Medan serta melakukan sidang terhadap pelanggar PPKM dan telah mengambil Tindakan 40 orang pelanggar dan telah dikenakan sanksi hukum antara lain denda/2 hari kurungan dan teguran tertulis .

“Beberapa pelanggaran yang dilakukan masyarakat langsung kita sidang dan beri tindakan. Sebagai contoh kasus Rakes pemilik warung kopi yang melawan saat ditertibkan dan menyiram petugas PPKM Satpol PP dengan air panas. Hukumannya adalah 2 hari kurungan (tidak perlu dijalani) dan denda Rp 300.000. Pelanggaran lainnya juga diberi tindakan dan teguran keras,” kata Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Tim Operasi Yustisi dari Kejati Sumut.

Baca Juga:   Tes Wawancara CPNS di Kejati Sumut Terapkan Prokes Ketat

Operasi Yustisi dan pemberian sanksi kepada warga yang melanggar Protokol Kesehatan, lanjut Dwi yang juga mantan Kajari Medan ini adalah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yang sebelumnya sudah disosialisasikan.

“Selain ikut dalam tim Operasi Yustisi Penegakaan Hukum PPKM Darurat, Tim Penerangan Hukum Kejati Sumut juga melakukan sosialisasi Pelaksanaan Pemberlakuan PPKM Darurat kota Medan dengan turun kejalan kota Medan menggunakan mobil Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut serta menyerukan kepada masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan mendukung program pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” tandasnya.

Pelaksanaan sosialisasi menggunakan mobil Penkum menyasar beberapa ruas jalan kota Medan dan menyapa petugas penyekatan di beberapa titik. Saat berada di titik penyekatan, Tim Penkum menyerukan pentinya masyarakat mematuhi protokol kesehatan melalui pengeras suara.

Baca Juga:   Dor ! Bandit Belawan yang Doyan Malak Supir Truk Terkapar

“Kepada warga kota Medan, kami mengimbau agar mematuhi protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas. Kalau tak penting kali, tak usah lah keluar rumah,” demikian suara himbauan yang disampaikan Tim Penkum Kejati Sumut.