Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimMedanSumut

Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur PT PSU Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Rp 109,2 M

×

Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur PT PSU Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Rp 109,2 M

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tahan tersangka HC (mantan Direktur PT PSU 2007-2010) terkait dugaan korupsi anggaran PT PSU pada tahun 2007-2019, Selasa (9/11/2021).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan,SH,MH menyampaikan bahwa sebelumnya, Kamis (4/11/2021) dua tersangka atas nama DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dan MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013 sudah lebih dulu ditahan.

Alasan dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, lanjutnya setidaknya ada tiga alasan yang harus dipenuhi untuk melakukan penahanan. Antara lain takut melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga:   Kejar 70% Vaksinasi di Sumut, Edy Rahmayadi Minta Masyarakat ‘Jemput Bola’

Tiga tersangka yang sudah ditahan diduga terlibat pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje, dengan modus penyalahgunaan anggaran pemeliharaan atau pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019.

Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp 109.268.887.612 (seratus sembilan milyar dua ratus enam puluh delapan juga delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus dua belas rupiah).

Dalam penyidikan kasus ini, lanjut Kasi Penkum, Tim Pidsus Kejati Sumut yang dikoordinir oleh Aspidsus M Syarifuddin, SH, MH telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektare milik PT PSU terkait dugaan korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019. Penyitaan lahan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 untuk dua lokasi yaitu di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.

Baca Juga:   Jaksa Agung Bergerak Cepat Atasi Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan

“Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019,” tandasnya.

Tersangka HC yang ditahan hari ini, diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Setelah dilakukan cek kesehatan dan swab antigen Covid-19 hasil negatif, tersangka HC ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai Selasa (9/11/2021) sampai dengan 28 November 2021 di LP Wanita Klas II A Tanjung Gusta Medan,” tandasnya.

Baca Juga:   Idianto Pimpin Kegiatan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK