Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Keji, Seorang Ayah di Batu Bara Hamili Anak Tiri

×

Keji, Seorang Ayah di Batu Bara Hamili Anak Tiri

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | BATUBARA – Sungguh keji kelakuan ayah tiri di Batubara yang nekat menghamili Bunga (16) yang bukan lain adalah anak tirinya hingga melahirkan seorang bayi.

Pelaku perbuatan cabul tersebut adalah STR (53), warga Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara yang di ketahui sudah menikah sebanyak 3 kali. Hal itu diungkaokan oleh Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, Sabtu (3/7/2021). Dikatakannya, korban merupakan putri dari istri ke tiganya.

“Jadi, tersangka ini mencabuli anak perempuan dari istri ketiganya. Korban merupakan anak tiri tersangka,” ujar AKBP Ikhwan Lubis.

Perbuatan kejinya tersebut diketahui sudah berjalan hingga 2 tahun, dimana saat pertama kali melakukan korban yang masih berusia 14 tahun di paksa oleh pelaku untuk melakukan perbuatan suami istri tersebut.

Baca Juga:   Walikota Padangsidimpuan Tutup Turnamen Sepakbola NNB Cup II

“Dia ngakunya dua tahun lalu, malam hari saat istrinya sudah tertidur pulas,” ujar Ikhwan.

Dengan paksaan dan ancaman, korban tidak dapat berkutik sebab bila menceritakan kepada ibunya maka akan di berikan pelajaran.

“Diancam, dipaksa agar tidak diberitahukan kepada ibunya,” katanya.

Merasa aman, STR lagi-lagi melakukan aksinya hingga puluhan kali dan kembali mengancam Bunga. Kelakuannya terungkap setelah diketahui korban ternyata telah hamil dan di ketahui oleh orangtua kandungnya.

Ikhwan mengatakan, tersangka sempat melarikan diri hingga ke Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.

Namun, pelariannya terhenti pada 31 Mei 2021 setelah diringkus oleh karena Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara.

Akibat perbuatannya, STR di sangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Baca Juga:   Polisi Ungkap Penjualan Mobil Bekas dengan STNK Palsu di Batubara

“Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Batubara itu. (MS10)