Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Kemendag Gelar Rakor Bersama Perwakilan BPTN dan Dinas Perdagangan

×

Kemendag Gelar Rakor Bersama Perwakilan BPTN dan Dinas Perdagangan

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi/int

MEDAN- Kegiatan pengawasan perdagangan menjadi sangat penting karena
dapat menjadi ujung tombak dalam mewujudkan maksud dan tujuan dari sebuah undang-undang, khususnya dalam konteks penegakkan hukum.

Untuk menunjang kegiatan pengawasan tersebut, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
melakukan pengembangan organisasi melalui pembentukan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengatakan BPTN sangat berperan sebagai perpanjangan tangan Direktorat Tertib Niaga di daerah dalam melaksanakan pengawasan kegiatan perdagangan, khususnya di wilayah post border.

“Hal ini dibuktikan dengan makin meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha di bidang impor,” ungkap Veri, Sabtu (16/10/2021).

Baca Juga:   Edy Rahmayadi Dorong Labura Jadi Contoh Daerah dengan Ketahanan Pangan Baik

Veri menjelaskan, saat ini pembentukan BPTN telah dilakukan di empat daerah, yaitu di Kota Medan yang meliputi wilayah Sumatra; Kota Bekasi yang meliputi wilayah Jawa Barat dan Banten; Kota Surabaya yang meliputi wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara; serta di Kota Makassar yang meliputi wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Selanjutnya, untuk mewujudkan kerja sama sinergis dalam pelaksanaan pengawasan, penegakan hukum, dan pengamanan di bidang perdagangan, dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan Pernyataan Bersama Kegiatan Pengawasan Perdagangan antara Direktorat Tertib Niaga termasuk BPTN dengan Dinas yang membidangi perdagangan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Menurut Veri, penandatangan ini dilakukan sebagai bentuk koordinasi antara pusat dan daerah dalam melaksanakan kegiatan pengawasan perdagangan terkait pertukaran data dan informasi pengawasan, penegakan hukum, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.(MS11)

Baca Juga:   Perkuat Sektor Pengawasan Perdagangan, Kemendag Evaluasi Empat Wilayah BPTN