Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiHeadlineNasional

Kemendag Kaji USM Liquid Sebagai Alat Ukur Metrologi Legal

×

Kemendag Kaji USM Liquid Sebagai Alat Ukur Metrologi Legal

Sebarkan artikel ini

MEDAN– Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan akan memasukkan meter arus ultrasonik (USM Liquid) yang diatur Pemerintah sebagai alat ukur yang wajib ditera dan ditera ulang.

USM Liquid merupakan teknologi terbaru yang kini banyak digunakan untuk mengukur volume bahan bakar minyak dengan prinsip meter arus (flowmeter).

Hal ini mengemuka dalam pengkajian dilakukan dengan menyelenggarakan Diskusi Grup Terpumpun (Focus Group Discussion/FGD) secara daring.

“Hasil yang diperoleh dari pelaksanaan FGD yaitu USM Liquid akan didorong untuk menjadi alat ukur metrologi legal yang wajib ditera/ditera ulang. Penggunaan USM Liquid untuk kegiatan serah terima bahan bakar minyak dan produk terkait membutuhkan legalitas berupa peneraan. Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan kesiapan infrastruktur pengujian yang didukung instansi terkait dan juga pihak swasta,” jelas Direktur Metrologi Rusmin Amin, Senin (30/8/2021).

Lebih lanjut Rusmin menyampaikan, USM Liquid belum termasuk dalam daftar alat ukur yang wajib ditera/tera ulang dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 67 Tahun 2018 dikarenakan masih diperlukannya kesiapan aspek teknis seperti standar, infrastruktur, kompetensi personel, dan pengawasan.

Baca Juga:   Emas Antam Berpotensi Duduk di Level Rp800 Ribu di Akhir Tahun

Menurut Rusmin, dalam lingkup metrologi legal, USM Liquid merupakan meter arus teknologi baru yang karakteristik teknis dan kemetrologiannya perlu dikaji lebih mendalam.

“Untuk membuat regulasi terkait USM Liquid harus mendapatkan banyak masukan dan informasi dari pihak-pihak yang terkait dan ahli mengenai aspek teknis, aspek keekonomian, dan aspek keakurasian. Kita juga perlu memikirkan terkait perawatan alat ukur tersebut ke depannya,” tambah Rusmin.

FGD dihadiri sebanyak 71 orang peserta yang berasal dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas, SKK Migas; perwakilan Asosiasi Metering Indonesia (Asmeti); perwakilan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Minyak dan Gas; Perwakilan PT Pertamina – Usaha Hilir, Badan Standardisasi Nasional; Direktorat Metrologi, Balai Standardisasi Metrologi Legal, Akademi Metrologi, serta Pusat Pendidikan Sumber Daya Kemetrologian Kementerian Perdagangan.

Menutup FGD, Rusmin menyampaikan apresiasinya atas seluruh masukan yang disampaikan para narasumber dan peserta kegiatan.

“Dengan FGD ini diharapkan dapat membuat peta jalan (roadmap) terpadu, mencakup pengujian dan kajian ilmiah terkait USM Liquid,” pungkas Rusmin.(MS11)

Baca Juga:   Kemendag Salurkan Bantuan Bencana di Banjarmasin

– Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan akan memasukkan meter arus ultrasonik (USM Liquid) yang diatur Pemerintah sebagai alat ukur yang wajib ditera dan ditera ulang.

USM Liquid merupakan teknologi terbaru yang kini banyak digunakan untuk mengukur volume bahan bakar minyak dengan prinsip meter arus (flowmeter).

Hal ini mengemuka dalam pengkajian dilakukan dengan menyelenggarakan Diskusi Grup Terpumpun (Focus Group Discussion/FGD) secara daring.

“Hasil yang diperoleh dari pelaksanaan FGD yaitu USM Liquid akan didorong untuk menjadi alat ukur metrologi legal yang wajib ditera/ditera ulang. Penggunaan USM Liquid untuk kegiatan serah terima bahan bakar minyak dan produk terkait membutuhkan legalitas berupa peneraan. Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan kesiapan infrastruktur pengujian yang didukung instansi terkait dan juga pihak swasta,” jelas Direktur Metrologi Rusmin Amin, Senin (30/8/2021).

Lebih lanjut Rusmin menyampaikan, USM Liquid belum termasuk dalam daftar alat ukur yang wajib ditera/tera ulang dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 67 Tahun 2018 dikarenakan masih diperlukannya kesiapan aspek teknis seperti standar, infrastruktur, kompetensi personel, dan pengawasan.

Baca Juga:   Sore Ini, IHSG Masih Bertengger di Zona Hijau

Menurut Rusmin, dalam lingkup metrologi legal, USM Liquid merupakan meter arus teknologi baru yang karakteristik teknis dan kemetrologiannya perlu dikaji lebih mendalam.

“Untuk membuat regulasi terkait USM Liquid harus mendapatkan banyak masukan dan informasi dari pihak-pihak yang terkait dan ahli mengenai aspek teknis, aspek keekonomian, dan aspek keakurasian. Kita juga perlu memikirkan terkait perawatan alat ukur tersebut ke depannya,” tambah Rusmin.

FGD dihadiri sebanyak 71 orang peserta yang berasal dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas, SKK Migas; perwakilan Asosiasi Metering Indonesia (Asmeti); perwakilan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Minyak dan Gas; Perwakilan PT Pertamina – Usaha Hilir, Badan Standardisasi Nasional; Direktorat Metrologi, Balai Standardisasi Metrologi Legal, Akademi Metrologi, serta Pusat Pendidikan Sumber Daya Kemetrologian Kementerian Perdagangan.

Menutup FGD, Rusmin menyampaikan apresiasinya atas seluruh masukan yang disampaikan para narasumber dan peserta kegiatan.

“Dengan FGD ini diharapkan dapat membuat peta jalan (roadmap) terpadu, mencakup pengujian dan kajian ilmiah terkait USM Liquid,” pungkas Rusmin.(MS11)