Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Kemendag Luncurkan Permendag Perdagangan Antarpulau

×

Kemendag Luncurkan Permendag Perdagangan Antarpulau

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Kementerian Perdagangan meluncurkan Peraturan Menteri
Perdagangan No. 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau sebagi upaya untuk terus
menata aktivitas perdagangan antarpulau dengan penerapan ekosistem logistik nasional (National Logistic Ecosystem/NLE).

Permendag No.92 Tahun 2020 yang diundangkan pada 12 November 2020 ini akan mulai berlaku satu tahun setelah diundangkan, yaitu, pada 10 November 2021 mendatang.

Peluncuran Permendag No. 92 Tahun 2020 dilakukan di Kantor Kementerian Perdagangan dan dilakukan secara virtual, Jum’at (11/12/2020).

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengungkapkan, permendag ini merupakan revisi Permendag No. 29 Tahun 2017 yang dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan perdagangan antarpulau dengan penerapan NLE sehingga meningkatkan integrasi pasar dalam negeri.

Baca Juga:   Pos Ukur Ulang Emas Pertama di Indonesia Diresmikan

“Kami optimistis, dengan kerja keras dan sinergi antarkementerian/lembaga, daftar muatan antarpulau akan membantu kita menciptakan data perdagangan dalam negeri yang valid seperti halnya data ekspor dan impor,” ujar Mendag, Agus Suparmanto.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto, yang memimpin acara peluncuran
Permendag No. 92/2020 menegaskan, data perdagangan antarpulau ini dapat digunakan bersama.

“Data ini menjadi satu data yang dikelola dan digunakan bersama oleh seluruh K/L sehingga
membantu mengurangi ego maupun tumpang tindih peraturan antarsektor. Data dari daftar
muatan antarpulau tersebut juga dapat digunakan sebagai referensi penerbitan shipping
instruction oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi (PJPT)/forwarder,” ujar Suhanto.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra,
menambahkan, kewajiban penyampaian daftar muatan berlaku untuk semua barang yang
diperdagangkan secara antarpulau.

Baca Juga:   TEI-VE ke-35 Fokus Dorong Promosi Produk Lokal ke Pasar Global

“Kewajiban penyampaian daftar muatan nantinya berlaku untuk semua barang yang diperdagangkan secara antarpulau, termasuk asal impor dan ditujukan untuk ekspor, namun singgah di pelabuhan domestik terlebih dahulu,” jelas Syailendra.

Selain itu, lanjut Syailendra, Permendag ini juga berlaku untuk barang yang dikapalkan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP); baik menggunakan kapal komersial maupun yang termasuk dalam kegiatan Gerai Maritim menggunakan kapal tol laut.

“Penghargaan diberikan sebagai apresiasi terhadap perusahaan yang telah terbukti secara rutin
melakukan pelaporan perdagangan antarpulau melalui SIPT dan menduduki peringkat empat teratas berdasarkan jumlah laporan yang diterima mulai November 2017 hingga November 2020,” pungkas Syailendra.(MS11)