Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

Kemenkum HAM Terbitkan 99.268 SK PT Selama 2019

×

Kemenkum HAM Terbitkan 99.268 SK PT Selama 2019

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, selama 2019 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah menerbitkan ribuan surat keputusan pendirian perseroan.

“Kemenkumham selama tahun 2019 telah menerbitkan 99.268 Surat Keputusan (SK) Perseroaan Terbatas (PT) dan Badan Hukum sosial lain,” kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/12).

Baca Juga: Jokowi hadiri perayaan Natal Nasional 2019 ditemani Megawati

Kemudian, Kemenkumhan juga telah menerbitkan sertifikat jaminan Fidusia sebanyak 7.786.827 serta 83.330 dokumen legalisasi, pemberian Surat Keterangan Wasiat sebanyak 1.924 dokumen, dan penyelesaian kasus perdata sebanyak 36 kasus.

Selain itu, untuk mendukung perbaikan sistem berinvestasi di Indonesia, Ditjen AHU meluncurkan 3 aplikasi baru yaitu Sistem Administrasi Hukum Umum, Koperasi dan Beneficial Ownership.

Baca Juga:   Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Naik, BK CPO USD 166/MT dan Biji Kakao 5 Persen

Kemudian, dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kementerian Hukum dan HAM masuk dalam anggota FATF yaitu lembaga antar negara yang fokus dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan, pada 2019 pemerintah memenangkan perkara gugatan Churchill Mining Plc. dan Planet Mining Pty. Ltd. melawan Republik Indonesia di forum arbitrase International Centre.

Kementerian Hukum dan HAM juga berperan aktif dalam kasus Siti Aisyah yang merupakan WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia terkait kasus pembunuhan warga negara Korea Utara atas nama Kim Jong Nam pada 13 Februari 2017.

“Pemerintah melakukan diplomasi yang intensif dengan Jaksa Agung Malaysia, sehingga keluar putusan tidak melanjutkan penuntutannya dan Siti Aisyah dinyatakan bebas,” ujar Yasonna.

Baca Juga:   Pemerintah Daerah Diminta Perketat Pengawasan Mobilitas dan Kerumunan