Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanNasional

Kemenlu Keluarkan Larangan 4 Negara dilarang Masuk ke Indonesia

×

Kemenlu Keluarkan Larangan 4 Negara dilarang Masuk ke Indonesia

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta – Setidaknya ada 4 Negara yang dilarang masuk ke Indonesia yakni negara RRC, Iran, Korea Selatan, dan Italia. Hal ini dikeluarkan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

Menurut Retno Matsudi, awalnya, Februari lalu, pendatang dari RRC dilarang, dan kini bertambah tiga negara lagi. Larangan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap penyebaran virus corona baru penyebab Covid-19 yang hingga saat ini sudah menginfeksi lebih dari 100.000 jiwa di seluruh dunia.

Negara RRC merupakan lokasi awal virus ini ditemukan dan menyebar. Atas dasar keselamatan maka Indonesia memperketat kedatangan pendatang yang berasal dari negara tersebut. “Semua pendatang yang tiba dari mainland China dan sudah berada di sana selama 14 hari untuk sementara tidak diizinkan untuk masuk dan melakukan transit di Indonesia,” ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Baca Juga:   8.328 Orang Calon Jemaah Haji Asal Sumut Tunda Keberangkatan

Per Minggu (8/3/2020) besok, pendatang dari Iran, Italia, dan Korea Selatan juga masuk dalam daftar negara yang diperketat atau dilarang masuk ke wilayah Indonesia. “Betul ada 4 negara. Ketiga negara tersebut (Iran, Korea Selatan, dan Italia) menambahkan RRT yang sudah ada pelarangan sebelumnya,” kata Teuku saat dihubungi wartawan, Sabtu (7/3/2020) pagi.

Teuku menjelaskan, Indonesia memberlakukan pelarangan kunjungan berdasarkan laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) tentang wilayah terdampak. Ketika WHO menyatakan suatu wilayah atau negara berstatus merah, maka Indonesia akan mengambil sikap. “Penambahan ketiga negara tersebut merujuk pada laporan WHO mengenai wilayah terdampak terbesar setelah RRC (negara yang ada wilayah dengan status lock down/status merah),” kata Teuku.

Baca Juga:   PWI Sumut Terima 350 Paket Bantuan Sembako Masyarakat Tionghoa Sumut Peduli Covid-19

Meski diperketat, tidak berarti seluruh warga negara atau pendatang dari China, Iran, Korea Selatan, dan Italia tidak bisa memasuki wilayah Indonesia. Teuku menegaskan, mereka yang dilarang hanyalah pendatang yang berasal dari wilayah lock down.

Sementara, di luar itu, masih dimungkinkan untuk melakukan perjalanan ke Indonesia, hanya saja ada persyaratan yang harus dipenuhi. “Wilayah lock down sudah jelas tidak bisa. Untuk wilayah di luar itu harus dengan terlebih dahulu mengajukan visa yang disertai surat keterangan sehat dan riwayat perjalanan,” jelas Teuku.

Dengan demikian, masih sangat dimungkinkan adanya penambahan atau pengurangan daftar negara yang dilarang atau dibatasi berkunjung ke Indonesia, karena Indonesia mengacu pada data yang dikeluarkan WHO. “Rujukannya adalah laporan WHO,” ujar Teuku. (ki/ms8)

Baca Juga:   Sekdaprovsu : Penanganan Covid-19 Perlu Kerjasama Pusat dan Daerah