Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiInfrastruktur & PropertyNasional

Kementerian PUPR Klaim Bangun 735.547 Unit Rumah

×

Kementerian PUPR Klaim Bangun 735.547 Unit Rumah

Sebarkan artikel ini

Medan, Mediasumutku.com– Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengklaim telah membangun 735.547 unit rumah per 5 Agustus 2019. Untuk tahun 2019 ini, Kementerian PUPR dalam leterangan resmi yang diperoleh Mediasumutku.com, Minggu (11/8/2019), menargetkan capaian Program Sejuta Rumah (PSR) lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya, yakni sebanyak 1,25 juta rumah.

“Capaian program Sejuta Rumah status per 5 Agustus 2019 mencapai angka 735.547 unit. Jadi kita punya target tahun 2019 untuk mendongkrak kekurangan dari total akumulatif menjadi 5 juta unit. Kita bisa capai kurang lebih 4,79 juta atau 94% dari total target. Jadi kurangnya tidak terlalu banyak. Sektor perumahan juga cukup tinggi sumbangannya terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi A. Hamid pada acara jumpa pers menyambut Hari Perumahan Nasional (Hapernas) yang diperingati setiap tanggal 25 Agustus.

Kata dia, pemerintah menargetkan PSR pada periode 2015-2019 sebanyak 5 juta unit. Sejak dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 April 2015, secara bertahap capaian Program Sejuta Rumah terus meningkat dari 904.758 unit di tahun 2015 menjadi 1.132.621 juta unit pada tahun 2018.

Baca Juga:   Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 10 Dibuka

Secara keseluruhan, kata Khalawi, selama periode 2015-2018 telah terbangun 3.542.318 unit rumah dengan komposisi 70% rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan 30% rumah non MBR. Pada tahun 2019, Kementerian PUPR menargetkan capaian PSRlebih tinggi dibanding tahun sebelumnya, yakni sebanyak 1,25 juta rumah.

Menurut Khalawi, dari berbagai penilaian, PSR masih relevan untuk dilanjutkan pada periode 2020-2024. Selain itu, kata Khalawai, tingginya angka backlog perumahan sekitar 7,6 juta unit ditambah kebutuhan rumah baru per tahun mencapai 500-700 ribu unit. Tingginya kebutuhan rumah yang harus dipenuhi memerlukan kerjasama seluruh stakeholder, terobosan, dan inovasi guna memperkuat program tersebut.

“Jadi masalah perumahan ini sangat komplek. Oleh karena itu dengan Program Sejuta Rumah bertujuan menggerakkan seluruh stakeholder di bidang perumahan baik Pemerintah Pusat, swasta, dan masyarakat bersama-sama untuk membangun rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dengan tingginya kebutuhan rumah tersebut, kedepan perlu ada penguatan dan inovasi Program Sejuta Rumah,” tutur Khalawi.

Menurut Khalawi, tantangan kedepan antara lain adalah ketersediaan lahan di kawasan strategis yang dapat dibangun rumah terjangkau bagi MBR. Salah satu cara yang telah dilakukan adalah pembangunan rusun dekat dengan stasiun kereta atau Transit Oriented Development (TOD) dan rusun dengan kombinasi pasar seperi Rusun Pasar Rumput setinggi 25 lantai berjumlah tiga tower.

“Sebagai contoh rusun TOD Rawa Buntu dari 6 tower dibangun, 4 tower komersial dan 2 tower untuk MBR. Sementara model Rusun Pasar Rumput, adalah terobosan dimana sebelumnya tanah digunakan hanya untuk pasar, sekarang pasar dengan hunian. Mereka yang berjualan tidak perlu pulang jauh, bisa tinggal di rusun,” jelas Khalawi.

Baca Juga:   Pelaku Pembunuhan Ini Diringkus Polisi Setelah Keluar Dari Persembunyiannya

Ia mengatakan, pembentukan bank lahan juga bisa menjadi opsi agar Pemerintah memiliki lahan untuk pembangunan rumah terjangkau. Dari segi regulasi, Khalawi melihat perlu terus didorong untuk mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan.

Inovasi dalam pembiayaan perumahan diperlukan seperti skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Perumahan (BP2BT) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) serta Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) perumahan yang dikembangkan Kementerian PUPR.

“Kementerian PUPR juga terus memperluas jangkauan MBR melalui penyediaan rumah berbasis komunitas, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri,” ujarnya.

Selain itu langkah penguatan PSR ke depan adalah penetapan zona permukiman MBR yang sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), perluasan fasilitas pembiayaan dan penghapusan PPN dan penetapan batasan harga jual rumah subsidi dan revisi Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kepmen Kimpraswil) 403/KPTS/M/2002 yang berkaitan dengan upaya Kementerian PUPR dalam menjaga kualitas rumah MBR.(MS1/PUPR)

Baca Juga:   Jokowi Minta Perubahan Fundamental Pengadaan Barang