Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Kenaikan UMP Dinilai Tak Berasa, Pemerintah Bisa Tutupi Dengan Bansos

×

Kenaikan UMP Dinilai Tak Berasa, Pemerintah Bisa Tutupi Dengan Bansos

Sebarkan artikel ini
Foto : Pengamat Ekonomi, Benjamin Gunawan/ns

MEDAN- Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sumatera Utara, dari angka Rp 2.499.423 pada 2021 menjadi 2.522.609 di tahun 2022. Maka, jika dihitung kenaikan angkanya hanya sebesar 0.93 persen saja.

“Angka sebesar itu jauh dari permintaan para buruh di Sumut, yang menurut kabar yang saya terima paling sedikit setidaknya meminta kenaikan sebesar 5 persen. Dan kenaikan UMP sebesar itu memang hanya sebesar inflasi Sumut di tahun 2021, yang saya perkirakan angkanya sampai tutup tahun dikisaran 0.9 persenan sampai 1 persen,” kata pengamat ekonomi Sumut, Gunawan Benjamin, Senin (22/11/2021).

Menurutnya, penetapan besaran UMP Sumut itu sama persis dengan laju inflasi tahun berjalan (Januari 2021 – Oktober 2021) yang sebesar 0.93 persen. Kenaikan UMP sebesar itu hanya menambal (menutupi) kenaikan harga barang dan jasa mengacu kepada besaran inflasi. Tidak untuk menambah daya beli kaum buruh. Jadi kalau gaji kita (siapapun itu) naiknya sesuai besaran inflasi.

“Kesejahteraan tidak akan membaik. Hidup kita akan serba “ngepas” sampai kapanpun. Lain halnya kalau disiasati dengan mencari penghasilan tambahan atau pekerjaan baru. Terlepas dari tuntutan buruh, katanya, kita coba melihat bagaimana sih kondisi perekonomian Sumut belakangan ini. Sepanjang tahun 2021, pertumbuhan ekonomi SUMUT secara triwulanan itu besarannya -1.85 persen (TW I), 4.95 persen (TW 2), dan 3.67 persen (TW 3). Dan penutupan akhir tahun nanti besarannya juga diperkirakan tidak akan jauh berbeda dan berada dalam rentang 3-4 persen,” jelasnya..

Baca Juga:   Agus Suparmanto : Pemerintah Segera Gelar Operasi Pasar "Gula Pasir" Hingga Lebaran Idul Fitri

Dia menilai, pertumbuhan seperti itu belum cukup. Setelah sempat terkoreksi cukup dalam di tahun 2020, pertumbuhan ekonomi Sumut selama tahun 2021 belum bisa membalikan kondisi ekonomi masyarakat SUMUT sebelum masa pandemic covid 19.

“Perjalanannya masih jauh. Jadi kalau buruh meminta kenaikan upah paling sedikit 5 persen, itu masih masuk akal. Kalau melihat pertumbuhan ekonomi dan laju tekanan inflasi. Karena, kalau dijumlahkan itu angkanya bisa sampai 5 persen,” ujarnya.

Jadi ada industri yang mampu tumbuh baik, ada yang pas-pasan dan ada yang masih menanggung beban masalah karena pandemi. Untuk itu memang kebijakan UMP ini harus bisa dibarengi dengan kebijakan lain yang diharapkan bisa menjadi solusi untuk semua pihak.

“Oleh karena itu, kenaikan UMP itu harus dilaksanakan, bagi industri atau jenis usaha yang masih mampu bertahan atau bahkan mampu mendulang keuntungan. Sebaiknya lakukan kenaikan upah lebih tinggi dari besaran UMP yang telah ditetapkan pemerintah. Saya kerap menemukan ada pengusaha yang tetap menaikkan upah yang presentasinya di atas kenaikan UMP,” katanya.

Baca Juga:   Walikota Medan Bobby Nasution Apresiasi Langkah JNE Resmikan Plaza UMKM Pesona Nusantara

Gunawan mengatakan, masyarakat tentunya ingin agar pengusaha tidak lantas menurunkan kemampuannya untuk melebihkan menaikan upah, hanya semata-mata karena mengacu kepada besaran kenaikan UMP tersebut. Lakukan komunikasi yang baik dengan pekerja, bahwa perusahaan mampu memenuhi kenaikan upah melebihi UMP. Seraya memotivasi pekerja untuk lebih giat lagi.

Karena multiplier efeknya besar dari kenaikan upah tersebut. Pertumbuhan ekonomi Sumut akan terdorong lebih baik, karena PDRB Sumut masih didominasi oleh belanja rumah tangga. Jadi kalau ada pengusaha yang melebihkan upah, itu berarti pengusaha tersebut bukan hanya memperbaiki daya beli pekerjanya. Tetapi juga turut berkontribusi pada pemulihan ekonomi masyarakat Sumut pada umumnya.

Karena pemerintah daerah maupun pusat sudah menetapkan kenaikan UMP yang presentase kenaikannya tidak jauh berbeda. Maka upaya selanjutnya adalah dengan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat lewat bantuan sosial. Khususnya bagi kaum buruh, atau masyarakat kurang mampu pada umumnya.

Lakukan pemetaan dengan mendata setiap perusahaan dalam implementasi kebijakan upah. Bagi perusahaan yang tidak menaikkan upah melebihi batas UMP. Maka bantuan sosial kepada buruhnya menjadi skala prioritas. Atau lewat skema tertentu yang memungkinkan bagi kaum buruh untuk bisa mendapatkan Bansos tersebut.

Baca Juga:   UMP Sumut 2023 dan UMK Sumut 2023, Besaran Upah Minimum Telah Resmi Ditentukan

“Jadi, Bansos ini masih jadi salah satu cara untuk menutup kebuntuan akibat dari industri yang tidak berkinerja baik karena terpapar pandemic. Sehingga, kenaikan upah hanya sebesar besaran inflasi. Dan bukan hanya kaum buruh, daya beli masyarakat miskin juga harus tetap dijaga dengan Bansos itu sendiri,” katanya.

Kemudian lanjutnya, lakukan pengendalian harga, dimana dalam hal ini konteksnya adalah menjaga inflasi agar tidak terjadi lonjakan harga. Karena inflasi atau kenaikan harga barang dan jasa ini nantinya juga turut membebani masyarakat pada umumnya. Bukan hanya kaum buruh. Selanjutnya pemerintah memastikan bahwa semua perusahaan memenuhi ketentuan dalam kebijakan kenaikan UMP tersebut.

“Saya menilai, setiap tahun kita nantinya akan terus beradu argumen dengan rencana kenaikan upah. Terlebih dengan tahun tahun dimana kondisi ekonomi tidak menentu seperti sekarang ini. Jadi tugas besar kita bersama adalah menjaga agar ekonomi tidak terpuruk lagi seperti tahun kemarin hingga hari ini,”ujarnya.(MS11)