Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

Kepala BNNK Sergai Amankan Sabu 111 Gram

×

Kepala BNNK Sergai Amankan Sabu 111 Gram

Sebarkan artikel ini




Mediasumutku.com| Sergai-
Usai dilaksanakannya serah terima jabatan pada tanggal 15 Agustus 2020 Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Drs. Safwan Khayat, M. Hum menunjukan tajinya dengan berhasil mengamankan 1,11 ons Narkoba jenis Sabu dari tersangka Muhammad Rizky Maulana (MR) Warga Jln Perumnas Dusun Pusara Desa Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa Provinsi Aceh.

Saat melakukan Press Rilis, Sabtu (29/08/2020) bertempat dikantor BNNK Sergai AKBP Drs. Safwan Khayat, M. Hum membeberkan bahwa pada hari Jum’at (28/08/2020) sekira pukul 04:00 WIB di kediaman seorang kakek Jln Dungun Dusun I Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin tersangka MR berhasil diamankan.

Dari tangan tersangka BNNK Sergai mengamankan Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip dengan berat Brutto 111 (Seratus Sebelas) gram, dan 3 (tiga) bal plastik klip, 5 (lima) mancis serta alat hisap sabu, 3 (tiga) buah Handphone dengan merk Oppo warna hitam dan merk Mito warna hitam serta merk samsung warna putih.


Selain itu, 2 (dua) unit timbangan elektrik warna putih, 2 (dua) buah sekop sabu terbuat dari kertas dan 1 (satu) skop terbuat dari pipet air mineral serta dari tangan tersangka dapat diamankan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah). Jelas Safwan Khayat kepada awak media.


Safwan Khayat melanjutkan bahwa tersangka berhasil diamankan setelah dilakukannya penyelidikan dan pembuntutan oleh unit berantas BNNK Sergai. Dari hasil pengembangan bahwa pelaku mengakui dirinya menggantikan temannya dan Narkoba jenis sabu tidak menjual langsung kepada pemakai namun pelaku menjual Narkoba jenis sabu kepada para pengedar kecil untuk disalurkan kepada Masyarakat.

Salain itu, Sofyan Khayat menegaskan bahwa tersangka MR merupakan bandar yang cukup lumayan, dirinya bisa dikatakan sebagai pemasok kepada bandar bandar lainnya untuk diedarkan kepada masyarakat.

“Kami BNNK Sergai akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dari tersangka dan Sejauh ini tersangka MR masih terjerat Pasal 114 ayat (2) sub. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009”, tutup Safwan Khayat.

Baca Juga:   Pembangunan Kereta Cepat Jakata-Bandung Sudah Capai 73 Persen