Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kerugian Mencapai Rp 130 Ribu, Pria Ini Terpaksa Nginap di Kantor Polisi

×

Kerugian Mencapai Rp 130 Ribu, Pria Ini Terpaksa Nginap di Kantor Polisi

Sebarkan artikel ini

SERGAI-Kerugian ditaksir mencapai Rp 130 ribu rupiah, Arif (27) warga Dusun I Desa Senayan, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Jumat (7/1/2022) sekira pukul 13.15 WIB diserahkan ke Mapolsek Firdaus dalam kasus pencurian 2 Karung Ubi Kayu.

Informasi yang dihimpun, Pelaku diserahkan ke Polsek Firdaus atas kasus pencurian dengan laporan Nomor / LP/ B / 04 / I / 2022/ SPKT /POLSEK FIRDAUS / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 07 Januari 2022.

Dimana pelaku dilaporkan oleh korban yakni Ilham (29) yang bekerja sebagai anggota Polri, warga Dusun X Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik, Sabtu(6/1/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat tanggal 07 Januari 2022, sekira pukul 11.00 WIB, di areal kebun pribadi milik Ilham yang juga anggota Polri terletak di Dusun V Desa Senayan Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.

“Dari pelaku korban mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Vixion warna putih Nopol BK 6410 OH dan 2 karung goni plastik yang berisikan ubi kayu yang beratnya di taksir sekira 100 Kilogram Dengan kerugian sekitar Rp130 ribu,”ucap AKP Idham Halik.

Korban mengatakan sebelumya, ia sedang melihat kebun ubi yang terletak di Dusun V, Desa Senayan dan saat itu ia curiga dengan gerak gerik seorang laki laki yang sudah dikenal.

Selanjutnya korban melakukan pengintaian dan tidak lama kemudian pelaku yang diketahui bernama Arif sudah memegang goni plastik yang sudah berhasil disimpannya sebanyak 2 karung dan mau dinaikkan keatas sepeda motor.

Tanpa membuang waktu, korbanndan langsung melakukan penangkapan dan mengamankan dan setelah dicek isi karung goni plastik ternyata isinya berupa ubi kayu yang diambilnya dari areal kebun milik korban, selanjutnya korban membawa pelaku dan barang bukti Ke Polsek Firdaus.

” Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp130 ribu. Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus agar pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Firdaus, AKP Idham Hakik, S.H.

Baca Juga:   Terungkap di RDP Komisi III DPRD Medan, Berita Beras Bulog Dioplos Adalah Hoax