Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanMedanNasionalSumut

 Kerumunan Massa Pasti Dibubarkan Paksa Atas Maklumat Kapolri

×

 Kerumunan Massa Pasti Dibubarkan Paksa Atas Maklumat Kapolri

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com I Medan : Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mendesak warga masyarakat tanpa terkecuali untuk tetap mematuhi Maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz terhadap  kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19) di Sumut. Salah satu maklumat Kapolri itu antara lain melarang mengadakan kegiatan keramaian atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat.

Hal ini disampaikan Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (26/3), saat memberikan keterangan pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut di Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.

“Apabila warga masyarakat tidak mengindahkan maka Polri tidak segan untuk membubarkan paksa masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat,” tegas MP Nainggolan.

Baca Juga:   Musa Rajekshah Ingatkan Pelajar Ikuti Transformasi Digital

Nainggolan menjelaskan, bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan bisa menindak tegas sesuai dengan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat.

Pasal 212 KHUP antara lain menyebutkan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) menyebutkan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Baca Juga:   Edy Rahmayadi : Angkutan Massal yang Menjawab Keinginan Masyarakat

Adapun Pasal 218 KUHP menyebutkan barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Sementara untuk penanganan jenazah, MP Nainggolan mengingatkan masyarakat apabila ada warga yang meninggal disebabkan Covid-19, jenazah langsung dimasukkan ke dalam peti dan kondisi sudah terbungkus plastic. Hal ini hanya dapat dilakukan oleh petugas medis saja. Jenazah Covid 19 tidak disemayamkan di rumah duka.

“Jadi dari Rumah Sakit langsung ke pemakaman, keluarga dan masyarakat tidak diperkenankan melayat atau mengantar jenazah. Keluarga disarankan melihat dari jauh. Dan jenazah paling lama 4 jam setelah dinyatakan meninggal dunia agar segera dimakamkan,” katanya. (MS5)

Baca Juga:   Pilpres Amerika : Joe Biden Mengaku Tersanjung