Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedanSumut

Ketua Inkindo Sumut Pendi Sibayang Tak Berkutik Saat Diamankan Tim Tabur Kejati Sumut

×

Ketua Inkindo Sumut Pendi Sibayang Tak Berkutik Saat Diamankan Tim Tabur Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN : Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin langsung Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo bersama tim kembali berhasil mengamankan terpidana DPO atas nama Ir. Pendi Sebayang, MT (57 tahun) selaku Direktur Utama PT. Pemutar Argeo Consultan Enginering di Medan. Terpidana diamankan di rumahnya Jalan Bunga Wijaya Kesuma XVI Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (20/1/2021) pukul 20:35 Wib.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan bahwa pada saat penangkapan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017, terpidana Pendi Sebayang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:   RM Ronggo Lawe Sei Bamban Terbakar

“Terpidana Pendi Sebayang yang juga Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumatera Utara terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembuatan Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek sebesar Rp. 1,4 Milyar (satu koma empat milyar rupiah) TA.2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara,” kata mantan Kajari Medan ini.

Lebih lanjut Asintel menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Kejari Medan yang diwakili oleh Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata beserta tim untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan dan proses administrasi.

Baca Juga:   Libur Cuti Bersama, Pelayanan Adminduk di Catpil Tetap Buka

“Setelah kita lengkapi semua dokumennya, termasuk rapid test antigen, selanjutnya terpidana kita serahkan ke lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya sesuai amar putusan Mahkamah Agung, ” kata Bondan.