Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Ketua Umum Gema Santri Nusa Apresiasi Komitmen Jaksa Agung Tertibkan ‘Anak Buah’ yang Suka Main Proyek

×

Ketua Umum Gema Santri Nusa Apresiasi Komitmen Jaksa Agung Tertibkan ‘Anak Buah’ yang Suka Main Proyek

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Ketua Umum Gerakan Mitra Santri Nusantara (Gema Santri Nusa) KH. Akhmad Khambali, SE, MM, Sabtu (23/4/2022) mengapresiasi kinerja Jaksa Agung dalam mendukung kinerja pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dengan Komitmen Memberantas anak buahnya yang suka bermain proyek atau mengatur adanya deal-deal proyek.

Kebijakan Jaksa Agung ini harus diapresiasi, mengingat banyaknya kejadian di lapangan dimana untuk mendapatkan proyek atau memenangkan sebuah pekerjaan maka perlu melalui jalur oknum di Kejati atau Kejari.

“Hal ini tentu sangat meresahkan apalagi selaku aparat penegak hukum. Dengan adanya surat edaran yang di keluarkan Jaksa Agung tentu ini perlu kita kawal sebagai Ormas Gerakan Moral dari Kalangan Santri, maka wajib hukumnya mengawasi tindak tanduk dari anak buah Jaksa Agung, ” kata Kyai Khambali yang juga Pengurus Harian BPET MUI Pusat.

Baca Juga:   Rugikan Negara Rp 32 Milyar, Kejari Simalungun Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi BSM Perdagangan

Setelah Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran No 66 tanggal 9 Maret 2022, masih juga ada laporan dari berbagai daerah bahwa anak buahnya masih ada yang bermain proyek.

Menurut Kyai Khambali yang Juga salah satu Ketua DPP Serikat Buruh Muslim NU (Sarbumusi NU ) meminta Kepada Kajati Sumut Idianto,SH, MH, perlu lebih waspada dalam mengantisipasi anak buah yang suka bermain proyek seperti seruan Jaksa Agung.

“Kajati Sumut selaku pimpinan Satker di wilayah hukum Kejati Sumut harus menjalankan seruan Jaksa Agung tersebut, dan kami dari Gema Santri Nusa siap berkolaborasi dan menjadi garda terdepan dalam mengawal implementasi Surat Edaran Jaksa Agung tersebut di lapangan, ” tandas Khambali.

Baca Juga:   Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Covid-19 Samosir

Terkait dengan program Jaksa Agung dalam Perja No. 15 tahun 2021 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restorative, menurut Kyai Khambali juga harus diapresiasi. Dengan Keadilan Restorative ini publik akan menilai adanya akses keadilan untuk rakyat kecil.

“Dengan keadilan restoratif ini masyarakat kecil yang bermasalah dengan hukum hanya karena mencuri handphone demi untuk mendapatkan uang yang dibutuhkan untuk biaya persalinan sang isteri harus dilihat esensinya kenapa dia harus melakukan hal itu. Melihat kasus seperti ini, APH harus menggunakan hati nuraninya untuk memberikan rasa keadilan, karena rasa keadilan yang sesungguhnya ada di hati nurani kita, ” tegas Kyai Khambali.

Kebijakan-kebijakan yang berpihak pada rasa keadilan, tambah Kyai Khambali harus dipertahankan atau ditingkatkan. Bagi publik ini menunjukkan bahwa publik merasakan hadirnya negara menjawab kebutuhan riel dan adanya kepastian penegakan hukum oleh Kejaksaan yang berkeadilan.

Baca Juga:   Kejati Sumut Damaikan Wansah dan Sepupunya Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif