Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiHeadlineSumut

Kiat Perusahaan Tercatat Hadapi Pandemi

×

Kiat Perusahaan Tercatat Hadapi Pandemi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Salah satu pembahasan yang menarik dalam seminar Capital Market Seminar Expo (CMSE) 2020 virtual yakni mengangkat tema restrukturisasi dan tindakan korporasi pada perusahaan tercatat di masa pandemi.

Perusahaan Tercatat (Listed Company) adalah semua Pihak atau perusahaan yang mencatatkan efeknya baik saham maupun obligasi/sukuk pada bursa efek.

Salah satu pembicaranya adalah Melli Darsa WKU HKHPM, Bidang Eksternal & Sr. Partner of Melli Darsa & Co. (Member of PwC).

Melli membagi katagori Perusahaan tercatat di masa pandemi Covid 19 menjadi tiga kelompok dalam satu piramida. Pertama, perusahaan tercatat katagori merah yang ada di bagian puncak piramida dan jumlahnya paling sedikit.

“Ini adalah kelompok Perusahaan Tercatat yang sangat terdampak oleh COVID-19 dengan cashflow perusahaan sangat terganggu. Perusahaan ini membutuhkan likuiditas/PMN dikombinasikan dengan aksi korporasi yang bisa berupa restrukturisasi hutang atau perusahaan,” katanya, Minggu (25/10/2020).

Baca Juga:   Jelang Natal dan Tahun Baru 2023, Wong Chun Sen Minta PLN dan PDAM Tirtanadi Tetap Komit Dengan Pelayanan

Kedua, perusahaan tercatat kategori kuning di bagian tengah piramida, yang cukup terdampak oleh COVID-19. Perusahaan ini memiliki cashflow yang hanya mencukupi sebagian kebutuhan operasional sehingga, membutuhkan bantuan likuiditas namun belum tentu memerlukan restrukturisasi perusahaan.

Ketiga, perusahaan tercatat katagori hijau di bagian bawah piramida yang jumlahnya paling besar. Perusahaan-perusahaan yang memiliki cashflow masih mencukupi sehingga untuk menghadapi COVID-19 tidak diperlukan aksi internal korporasi.

Materi dalam pembahasan yang sama disajikan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).

Salyadi Saputra, CEO PEFINDO memaparkan, tahapan restrukturisasi surat utang perusahaan dan dampak Covid-19 terhadap kinerja surat utang perusahaan.

PEFINDO membagi sektor usaha perusahaan tercatat ke dalam lima golongan dilihat dari dampak yang dialami akibat Pandemi Covid-19. Beberapa sektor industri diperkirakan masih akan mengalami tekanan seiring pandemi yang belum berakhir.

Baca Juga:   Kajati Sumut Buka Kegiatan Bakti Sosial dan Bazar Ramadan 1443 H

“Pertama adalah kelompok very high yang terkena dampak terberat, yakni airport, tourism, restaurant, hotel dan transportation. Kedua, sektor usaha yang dikatagorikan high, yaitu, Retail trade, Building construction, Financial institutions, Coal mining, Crude petroleum & natural gas, land and stone quarrying, metal & mineral mining, Non-building construction, Automotive & components, Cement, Ceramics glass porcelain, Cosmetics and households, Electronics, Fishery, Footwear, Textile & garment,” ujarnya.

Ketiga sektor usaha dalam kelompok moderat yakni Banking, Advertising, printing, media, Houseware, Tobacco manufacturers, Chemicals, Computer and services, machinery & heavy equipment, metal & allied products, Wood industry, Pulp & paper, Other consumer goods, Plastic packaging dan Toll road.

Baca Juga:   Bursa Asia Berseri-seri di Pasar Spot

“Keempat, kelompok dalam katagori Low yaitu, Food & beverages, Wholesale durable & non-durable goods, Energy, Plantation, Crops, Animal feed, Animal husbandry, Cable, Harbour. Kelima, kelompok netral atau yang paling kecil terkena dampak adalah Healthcare, Pharmaceuticals dan Telecommunications,” katanya.

Menurut catatan Pefindo, akibat Covid 19, jumlah perusahaan yang telah diturunkan peringkatnya selama 1H2020 telah melampaui penurunan peringkat di tahun 2019 sementara revisi pada outlook telah melampaui hampir 5x dari tahun 2019.

Pada tahun 2020 terjadi kenaikan tingkat gagal bayar untuk peringkat A dan BBB, masing-masing naik menjadi 5,88% dan 7,69%. Tingkat gagal bayar peringkat A dan BBB juga terjadi kenaikan pada tahun 2020, masing-masing menjadi 2,80% dan 6,61%. Sementara itu, untuk peringkat AA terjadi penurunan menjadi 0,34% di tahun 2020.(MS11/foto : ilustrasi/int)