Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineSumut

Komisi Informasi: OPD di Pemprov Sumut Sudah Mulai Terbuka

×

Komisi Informasi: OPD di Pemprov Sumut Sudah Mulai Terbuka

Sebarkan artikel ini

Medan, Mediasumutku.com- Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) saat ini telah mengalami transformasi dan muncul kesadaran untuk melakukan keterbukaan informasi ke publik. Peningkatan keterbukaan ini cukup signifikan.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara Robinson Simbolon saat beraudiensi ke Sekda Provsu Hj Sabrina di ruang kerja Sekdaprov, lantai 9, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (17/9/2019). Turut hadir dalam pertemuan tersebut Asisten Administrasi Umum dan Aset Setdaprov Sumut M Fitriyus, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika M Ayub, dan Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Hendra Dermawan.

Untuk itu, Ketua KI Sumut Robinson Simbolon menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Sumut. “OPD di tingkat Pemprov Sumut sudah memperlihatkan peningkatakan implementasi KIP secara signifikan. Dari 41 OPD di jajaran Pemprov, 39 telah menyerahkan kuesioner dan melakukan presentasi. Sedangkan 33 kabupaten/kota, 30 sudah berpartisipasi mengembalikan kuesioner dan presentasi,” jelas Robin, yang hadir bersama Wakil Ketua KI Sumut Eddy Syahputra Sormin, dan Kepala Divisi Kelembagaan KI Sumut Ramdeswati Pohan.

Robin berharap upaya peningkatan KIP terus terlaksana. Sebab, ujar Robin, selain memberi banyak manfaat untuk masyarakat, juga untuk mewujudkan Pemprov Sumut sebagai salah satu pemerintahan yang informatif pada Anugerah KIP 2019.

Sekda Provsu Hj Sabrina menyebutkan, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, Pemprovsu bersama dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut berkomitmen untuk meningkatkan katerbukaan informasi, baik di lingkungan Pemprov Sumut maupun di tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga:   Pemprovsu Dukung Kawasan Eco Marine Tourism di Pulau Berhala

“Transparansi atau keterbukaan merupakan suatu keharusan di era digital saat ini. Termasuk pemerintah, wajib membuka akses informasi bagi masyarakat seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ucap Sabrina.

Sabrina menilai, meningkatnya keterbukaan informasi tentu akan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap program-program pembangunan. Dengan demikian, masyarakat juga turut berpartisipasi baik melalui pengawasan atau memberikan rekomendasi. “Sehingga, mereka kan tidak bertanya-tanya itu, apa yang dikerjakan pemerintah sebenarnya,” ujarnya.

Terkait monitoring keterbukaan informasi, Sabrina mengatakan perlu dilakukan tindak lanjut bagi OPD atau kabupaten/kota yang tidak serius mengikuti tahapan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Jika ada kesulitan, akan dibantu dengan program pelatihan maupun sosialisasi.

Baca Juga:   Tingkatkan Pelayanan, Polda Sumut Launching Layanan Call Center 110

“Selain itu, perihal keterbukaan informasi ini juga, perlu kita lakukan komunikasi dan koordinasi berkala untuk menyamakan persepsi terkait informasi seperti apa yang bisa dipublikasikan atau tidak. Sehingga, tidak ada nanti kebingungan-kebingungan antar OPD yang satu dengan yang lain atau kabupaten/kota,” tegas Sabrina.(MS1/MS1)