Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiHeadline

Kontroversi Rencana Pelarangan Minyak Goreng Curah, Begini Kata Mendag

×

Kontroversi Rencana Pelarangan Minyak Goreng Curah, Begini Kata Mendag

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku-Medan|Terkait kontroversi rencana pelarangan minyak goreng curah oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI Enggartiasto Lukita yang kemudian membatalkan pernyataannya sendiri, mengaku hal itu ingin menjamin para konsumennya mendapatkan minyak goreng higienis dan halal.

Enggar menegaskan, tidak melarang peredaran minyak curah di pasar. Hal ini ddisampaikan ketika diwawancarai usai meresmikan Balai Pengawasan Tertib Niaga di Jalan Sunggal, Medan, Rabu (9/10/2019).

“Ada dua sisi dari permasalahan tersebut yakni Kemendag harus berupaya menjamin para konsumen bahwa minyak goreng harus higienis dan halal. Tetapi, di sisi lain harga harus terjangkau dan jangan mematikan kegiatan ekonomi rakyat,” sebutnya.

Kata Enggar, sekarang ini seluruh industri-industri tersebut wajib membuat minyak goreng dengan kemasan sederhana yang harganya dipatok Rp11.000 dan itu tertera. Namun, ditekankan pastinya harus higienis dan halal.

“Untuk minyak curah saat ini Harga Ecer Tertinggi (HET) adalah Rp10.500. Namun kebanyakan ditemui lebih dari itu karena terjadinya tawar-menawar,” tuturnya.

Baca Juga:   Pangdam I, Tempatkan Tim Medis Untuk Percepatan Penanganan Covid 19 di RS Pulau Galang

“Kenapa saya sebutnya higienis? coba bayangkan proses minyak yang dari industri dia kirim pakai tangki dan dia masukkan dalam drum. Maka potensi kontaminasi atau terkena kotoran itu besar. Belum lagi terjadi oplosan. Nah, masyarakat ada pilihan ya dan yang kita jamin dan sudah kita teliti lagi proses fortifikasi vitamin A untuk seluruh minyak goreng ini,” sambungnya.

Karenanya, saat ini Enggar menyerahkan pada masyarakat bila memang masih mau mempergunakan minyak goreng curah. “Tetapi nanti proses secara alamiah. Proses pasar mana yang akan mereka pilih. Kalaupun kita ke pasar tradisional untuk 1 liter harga minyak Rp11.000 bahkan kadang bisa berlebih. Tetapi bila mereka masih mau mempergunakan itu silahkan,” tukasnya.

Sebelumnya, Mendag Enggartiasto membatalkan pernyataannya sendiri terkait larangan menggunakan minyak goreng curah.

Ia menegaskan tidak jadi melarang peredaran minyak curah. Dengan kebijakan tersebut berarti tidak ada penarikan minyak goreng curah dari pasaran.

Baca Juga:   Walikota PSP Serahkan Dana Bantuan BPUM Tahun 2021

”Konsumen dan umat harus terlindungi. Dan, harus tersedia produk yang dipastikan higienitasnya dan halal. Pemerintah masih tetap memberikan kesempatan untuk penggunaan minyak goreng curah, juga mempersilahkan bagi masyarakat yang masih mempergunakan minyak goreng kemasan,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Namun bagi para pelaku industri, lanjutnya, pemerintah ingin agar mereka segera mengisi pasar dengan kemasan sederhana dan mematuhi harga eceran tertinggi (HET) Rp11.000 per liter.

Mendag menjelaskan, tidak ada sama sekali maksud pemerintah untuk mematikan industri rakyat, juga usaha kecil dan menengah yang biasa menggunakan minyak goreng curah.

Kontroversi rencana pelarangan minyak goreng curah ini terungkap dalam pernyataan mendag dalam acara ‘Launching Wajib Kemas Minyak Goreng Dalam Rangka Mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri’ di Jakarta, Minggu (6/10/2019).

“Pada Januari 2020 nanti tidak ada lagi minyak goreng curah sampai ke desa, sampai ke pelosok hingga ke pasar-pasar,” ujar Mendag.

Baca Juga:   Edy Rahmayadi Jenguk Dua Anak Penderita Penyakit Kulit

Sementara itu, pada Selasa (6/10), Enggar menyatakan tidak akan ada penarikan minyak curah dari pasaran. “Tidak ditarik. Jadi, per tanggal 1 Januari (2020) harus ada minyak goreng kemasan di setiap warung, juga sampai di pelosok-pelosok desa,” tegasnya.

Enggar menambahkan, yang sebenarnya diserukan adalah agar konsumen lebih cerdas memilih minyak goreng yang terjamin kehalalannya, higinietasnya, juga kandungan gizi.

Dijelaskan, minyak goreng curah merupakan minyak yang diproduksi oleh produsen minyak goreng yang merupakan turunan dari CPO dan telah melewati proses Refining, Bleaching dan Deodorizing (RBD) di pabrikan. Selama ini pendistribusian minyak goreng tersebut, dilakukan dengan menggunakan mobil tangki yang kemudian dituangkan di drum-drum di pasar.

Kebijakan tersebut menimbulkan reaksi dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat. (Muis)