Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Korupsi Asabri, Kejagung Sita 9 Mobil Mewah Milik Ilham W Siregar

×

Korupsi Asabri, Kejagung Sita 9 Mobil Mewah Milik Ilham W Siregar

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita total sebanyak sembilan mobil mewah milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, eks Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar (IWS). Sebanyak sembilan mobil tersebut untuk menutup kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp23 triliun.

Sembilan mobil mewah disita di antaranya satu Range Rover Sport 3.0 dan dua mobil Range Rover, satu Toyota Camry, satu unit mobil Honda CRV dengan nomor polisi B 225 MLK.

Kemudian empat mobil mewah lainnya di antaranya satu unit mobil Toyota Vellfire warna putih nomor polisi B 119 ASR, satu unit mobil Honda HRV warna hitam nomor polisi B 209 EAN, satu unit mobil Mitshubhisi Outlander warna hitam nomor polisi B 723 RIF, satu unit mobil toyota Innova Venturer warna putih nomor polisi 2984 PFE.

Baca Juga:   Pemkab Asahan Tanggung Biaya Pengobatan Pasien Terkait Covid-19 di RSUD HAMS

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, sebanyak sembilan aset mobil mewah tersebut akan dilakukan penghitungan.

“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara,” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2021).

Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi Asabri yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 23 triliun. Sembilan tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.

Baca Juga:   Pengamat Desak Kejati Sumut Segera Eksekusi Konglomerat Mujianto

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.