Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Kota Medan Tidak Termasuk Level Empat Krisis Covid-19

×

Kota Medan Tidak Termasuk Level Empat Krisis Covid-19

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Kota Medan tidak termasuk level empat dalam penilaian penilaian krisis Covid-19, melainkan berada pada level tiga. Case Fatality Rate (CFR) atau jumlah kematian maupun Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Medan masih di bawah indikator level empat  yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Setelah saya pelajari juga, Kota Medan sebenarnya tidak di level empat. Seharusnya di level tiga,” ucap Gubsu  Edy Rahmayadi, di rumah dinasnya, usai bertemu dengan Walikota Medan, Bobby Nasution, Kamis (8/7/2021).

Gubsu mengatakan, awalnya dia mendengar BOR di Medan 47 persen, namun ternyata 41 persen. “Kita pertahankan ini, kalau bisa diturunkan,” ucap Gubsu didampingi Wali Kota Medan.

Baca Juga:   Polres Sergai Terima Bantuan Seribu Paket Sembako dari PT. BSF

Hal ini, lanjut Gubsu, harus disampaikannya, karena tindakan pada Level empat, tiga, dua maupun satu  berbeda. “Pemberlakuan kerja di kantor juga berbeda,” lanjutnya.

Di tempat yang sama, Walikota Medan, Bobby Nasution, membenarkan bahwa Case Fatality Rate (CFR) atau jumlah kematian maupun Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Medan masih di bawah indikator level empat yang ditetapkan oleh WHO.

“Case Fatality Rate kita masih 3,1 persen. Sedang BOR 41 persen untuk isolasi dan 37 persen untuk ICU,” sebut Bobby Nasution.

Menyinggung soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, Bobby Nasution mengatakan, terjadi perubahan jam operasional saja. Pemko Medan terus menginformasikannya secara massif dan dengan cara yang baik agar bisa diikuti masyarakat.

Baca Juga:   Lima Pejabat Eselon II dan III Pemko Medan Dilantik

“Kami bukan hanya ingin menindak dan menegur, kami hanya ingin mengajak masyarakat bisa mengikuti apa aturan di PPKM Mikro,” ungkap Bobby Nasution.

Untuk diketahui, ada empat level penilaian krisis Covid-19 di sebuah daerah berdasarkan indikator WHO. Level satu, artinya ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan satu kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level dua, artinya ada 20 sampai 50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 sampai 10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 sampai 2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Baca Juga:   Pemprov Sumut Kolaborasi dengan Enam Universitas Teliti Tanaman Herbal untuk Cegah Covid-19

Level tiga, artinya ada 50 sampai 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2 sampai 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Terakhir, level empat artinya ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk. (MS7)