Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Peristiwa

Kotak Pilkades Kosik Putih Dicuri, 11 TSK Terancam 7 Tahun di Bui

×

Kotak Pilkades Kosik Putih Dicuri, 11 TSK Terancam 7 Tahun di Bui

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.comI PALUTA – Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Irwa Zaini Adib,SIK,MH didampingi Waka Polres Tapsel Kompol Jumanto,SH.MH dan Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Alexander SH.MH gelar press release terkait kasus tindak pidana pencurian kotak suara Pilkades Kosik Putih Kecamatan Simangambat Rabu (20/11/2019) di Mapolres Tapsel.

Dalam kasus itu pihak Polres Tapsel berhasil mengamankan pelaku pencurian sebanyak 11 orang Tersangka (TSK) antara lain UN alias Ans,RTT alias Rom, EB alias Bud, dan juga Hal (DPO) yang dalam aksinya masing-masing berperan sebagai pelaku pencurian surat suara.

Sedangkan 7 pelaku lainnya yakni Sum, Sut, Pri, Lam, Asli alias Gal, Dod, Jum dan Sup alias Gem yang berperan sebagai pelaku yang membantu proses pencurian kotak suara tersebut.

Baca Juga:   Kios Bintang Ponsel Digasak Maling, Pelaku Terekam CCTV

Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib .SIK.MH mengatakan para pelaku terkait tindak pidana pencurian kotak surat suara Pilkades Kosik Putih itu dijerat pasal 170 Ayat (1) Jo 363 Ayat (1) ke 2, 3, 4, Jo pasal 160 Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 (tujuh) tahun penjara.(MS4)