Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

KPK Gelar Rakor dengan APH dan APIP Bangun Sinergi Berantas Korupsi di Kejati Sumut

×

KPK Gelar Rakor dengan APH dan APIP Bangun Sinergi Berantas Korupsi di Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan untuk membangun sinergi antara aparat penegak hukum (APH) dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam membangun kesamaan persepsi penegakan hukum di Sumatera Utara. Kegiatan rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Sumatera Utara yang digelar KPK ini dilaksanakan di Aula Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, (22/2/2022). Kegiatan serupa juga sudah pernah digelar di Mapolda Sumut.

Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata didampingi Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Inspektorat Pemprov Sumut Lasro Marbun serta perwakilan dari BPKP dan Pengadilan Tinggi Medan dalam konfrensi pers menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Utara.

Baca Juga:   Sambut HBA dan HUT IAD, Kejari Langkat Gelar Bakti Sosial

“Tujuan diadakannya pertemuan ini adalah untuk menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum dengan APIP khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” kata Alexander Marwata.

Sekarang saatnya, lanjut Marwata antara APH dan APIP saling berkoordinasi dalam mengatasi kendala yang dihadapi dalam upaya penegakan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu dalam sambutannya menyampaikan bahwa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumut sepanjang tahun 2021 kemarin berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,4 triliun dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp169 miliar.

“Dari fungsi Bidang Datun sebagai JPN itu berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara melalui litigasi sebanyak Rp 52.530.663.612 dan melalui non-litigasi sebanyak Rp 28.570.000.000. Kemudian menjalankan fungsi pemberian pendapat hukum untuk kegiatan senilai Rp 1.442.953.454.000. Melakukan pemulihan keuangan negara melalui fungsi bantuan hukum non litigasi sebanyak Rp 261.323.342.974,” papar Kajati Sumut.

Baca Juga:   Update Covid-19, Sembuh 50.255 Orang

Upaya-upaya yang dilakukan Kejati Sumut dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan upaya penyelamatan aset BUMN/BUMD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, lanjut IBN Wiswantanu Kejati Sumut telah membuka Adhyaksa Corner di Kantor Gubsu dan Adhyaksa Estate di PTPN 3.

“Dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi, pentingnya APH dan APIP saling berkoordinasi. Dengan koordinasi akan tercipta sinergitas dan penguatan aparat penegak hukum,” kata IBN Wiswantanu.

Sementara Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam kesempatan rapat menyampaikan agar kegiatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan dapat memberikan dampak yang baik dan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Kegiatan rapat koordinasi yang digelar KPK di Aula Kejati Sumut juga diikuti para Kajari, Kapolres, Inspektorat serta APIP lainnya lewat zoom meeting. Dengan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan, acara di Kejati Sumut juga diikuti peserta terbatas.

Baca Juga:   Kejati Sumut Terima Berkas Tersangka dan Barang Bukti Perkara Mafia Tanah 'Sport Center'