Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineNasionalSumut

KPK Lakukan Penggeledahan di 4 Lokasi Berbeda di Sumut

×

KPK Lakukan Penggeledahan di 4 Lokasi Berbeda di Sumut

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Sumatera Utara. Penggeledahan yang berlangsung di empat lokasi berbeda tersebut, merupakan penyidikan pengembangan atas kasus terpidana Yaya Purnomo.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Minggu (19/7/2020) mengatakan, bahwa pihaknya sejak 14 Juli hingga 17 Juli 2020 melakukan penggeledahan di Asahan, dua lokasi Labuhanbatu Utara dan Aek Kanopan.

“Ini pengembangan perkara terpidana Yaya Purnomo yang sebelumnya telah selesai ditangani KPK. Penggeledahan dilakukan di 4 lokasi berbeda di Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, yakni rumah dinas Bupati Labuhan Batu Utara, rumah/Kantor yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kisaran, Kabupaten Asahan. Kantor Bupati Labuhanbatu Utara dan rumah yang berlokasi di Jalan Sakinah, Lingkungan I Pulo Tarutung, Aek Kanopan,” katanya.

Baca Juga:   Penyuap Dirut PTPN III Divonis 16 Bulan Penjara

Lanjut Ali, selain itu, bertempat di Kantor Polres Labuhan Batu Utara, Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 26 orang yang terdiri dari berbagai pihak di antaranya, Bupati Labura dan beberapa PNS Pemkab setempat.

KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta yang diduga mengetahui adanya tindak pidana korupsi terkait proses penyidikan pengembangan perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo tersebut.

“Ke depan, Tim Penyidik KPK akan terus melanjutkan pengumpulan alat bukti dengan kembali mengagendakan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” jelasnya.

Namun dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi belum memberikan keterangan perkembangan terkait status ke-26 saksi yang telah diperiksa.

Baca Juga:   Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian dan Penganiayaan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

“Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, belum bisa kami sampaikan saat ini. Perkembangannya nanti akan kami infokan lebih lanjut,” pungkasnya.