Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

KPPU Akan Berikan Award Untuk Kinerja Kebijakan Persaingan Usaha dan Kemitraan

×

KPPU Akan Berikan Award Untuk Kinerja Kebijakan Persaingan Usaha dan Kemitraan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Untuk mengapresiasi dukungan dan upaya pemerintah mendorong nilai-nilai persaingan usaha menjadi bagian penting dari kebijakan ekonomi yang sejalan dengan prinsip persaingan usaha sehat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memberikan KPPU Award kepada pemerintah pusat (Kementerian atau Lembaga) dan pemerintah provinsi.

“Sebagaimana UU nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999), serta upaya membangun pola kemitraan yang ideal berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UU 20/2008),” kata Kepala Kantor KPPU Wilayah I Medan, Ramli Simanjuntak, Rabu (18/11/2020) .

Apresiasi tersebut akan diberikan sebagai bagian kegiatan diseminasi publik yang akan dilaksanakan pada pertengahan Desember 2020 di Jakarta.

Ramli menyebutkan, KPPU Award akan diberikan terhadap Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Provinsi, yang dianggap memiliki kontribusi terbaik terhadap dua peran utama KPPU, yakni sebagai pengawas persaingan usaha dan pengawas pelaksanaan kemitraan.

Baca Juga:   Ketua DPRD Sergai Tinjau Lokasi Pasar Bedagai

“Proses penilaian dilakukan sejak Juni 2020 secara kuantitatif dan kualitatif berdasarkan interaksi yang telah dilaksanakan KPPU dengan K/L dan Pemerintah Provinsi,” sebutnya.

Disebutkan Ramli, penilaian ditititkberatkan kepada upaya inisiatif K/L dan Pemerintah Provinsi dalam pelaksanaan prinsip persaingan dan kemitraan dalam kebijakan yang diambilnya.

“Untuk Pemerintah Provinsi, terdapat tiga variabel utama yang dinilai, yakni pertama inisiatif Pemerintah Provinsi untuk mendorong persaingan usaha didaerahnya dengan melakukan koordinasi dan konsultasi ke KPPU, menginisiasi dan melakanakan kerja sama, serta menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti diskusi/seminar atau forum lain terkait persaingan usaha dan kemitraan,” katanya.

Kedua, lanjutnya, kontribusi Pemerintah Provinsi baik langsung maupun tidak langsung untuk memfasilitasi berbagai agenda KPPU di wilayahnya. Sementara, variabel ketiga terkait pelibatan KPPU secara langsung sebagai bagian dari tim dalam pelaksanaan pengawasan persaingan dan pengawasan kemitraan.

Baca Juga:   Pemprovsu Layak Terima KPPU AWARD

“Sementara untuk K/L, penilaian ditekankan terhadap upaya pelibatan KPPU dalam setiap perumusan kebijakan agar selaras dengan UU 5/1999 dan UU 20/2008, respon terhadap saran pertimbangan yang telah disampaikan, serta interaksi positif lainnya,”katanya.

Nominasi Penerima KPPU Award Berdasarkan penilaianyang sudah dilakukan, KPPU telah menyusun berbagai nominasi penerima KPPU Award untuk kedua kategori.

Diantaranya, kategori pertama untuk pemerintah daerah terdapat 7 (tujuh) nominasi, yakni (i) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, (ii) Provinsi Jambi, (iii) Provinsi Jawa Barat, (iv) Provinsi JawaTimur, (v) Provinsi Kalimantan Timur, (vi) Provinsi Lampung, dan (vii) Provinsi Sumatera Utara.

Kedua, untuk Kementerian/Lembaga terdapat 10 (sepuluh) nominasi, yakni (i) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, (ii) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, (iii) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), (iv) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, (v) Kementerian Keuangan, (vi) Kementerian Perdagangan, (vii) Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia, (viii) Kementerian Perhubungan, (ix) Kementerian Pertanian, dan (x) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Baca Juga:   Harga Emas Global Semakin 'Kinclong'

Dari berbagai nominasi tersebut, KPPU akan melakukan penilaian lanjutan terkait untuk dipilih K/L dan Pemerintah Provinsi dengan kontribusi terbaik dalam
implementasi persaingan usaha yang sehat serta pengawasan pelaksanaan kemitraan.

“Penerima KPPU Award berdasarkan hasil penilaian menyeluruh tersebut akan
diumumkan KPPU sebagai bagian kegiatan diseminasi publik yang dilaksanakan pada
tanggal 15 Desember 2020 mendatang di Jakarta,” kata Kepala Kantor KPPU Wilayah I Medan, Ramli Simanjuntak. (MS11)