Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

KPPU Denda PT Conch South Kalimantan Cement Rp 22,352 Miliar

×

KPPU Denda PT Conch South Kalimantan Cement Rp 22,352 Miliar

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Dinilai melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp22,352 miliar kepada PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH).

Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ramli Simanjuntak mengatakan, CONCH selaku Terlapor dalam Perkara No. 03/KPPU-L/2020 terbukti melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam sidang pembacaan putusan yang dilakukan oleh Majelis Komisi secara daring hari ini.

“Kasus yang diawali dari laporan publik tersebut mengangkat dugaan pelanggaran Pasal 20 UU No. 5/1999, khususnya terkait upaya jual rugi dan/atau penetapan harga yang sangat rendah oleh PT Conch South Kalimantan Cement dalam penjualan semen PCC di Kalimantan Selatan,” katanya dalam siaran pers, Sabtu (16/1/2021).

Baca Juga:   Indonesia Dukung Pembentukan Disiplin Subsidi Perikanan di WTO

Berdasarkan proses persidangan yang mulai digelar pada 23 Juni 2020 tersebut dan alat bukti yang diperoleh, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa CONCH telah melakukan jual rugi pada tahun 2015, serta menetapkan harga yang sangat rendah pada tahun 2015 – 2019.

“Tindakan jual rugi tersebut disimpulkan melalui bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata yang lebih rendah dibandingkan harga pokok
penjualan untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Hal tersebut turut diperkuat oleh Laporan Keuangan di tahun 2015, dimana CONCH mengalami kerugian sebagai akibat dari perilaku tersebut.

“Sementara penetapan harga yang sangat rendah disimpulkan melalui alat bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata CONCH lebih rendah dibandingkan dengan pelaku usaha pesaingnya untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan,”katanya.

Baca Juga:   KPPU Kenakan Sanksi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa

Majelis Komisi juga menemukan bahwa CONCH secara kepemilikan dikendalikan oleh Anhui Conch Cement Company Limited selaku induk utama perusahaan multinasional yang memiliki kemampuan finansial yang kuat dan berpeluang besar untuk menguasai industri semen secara global.

“Dengan dukungan tersebut, CONCH memiliki kemampuan dan kekuatan modal finansial untuk menjalankan strategi bisnis dari proses produksi hingga pemasaran, termasuk strategi penetapan harga agar lebih murah dibandingkan harga pasar dan/atau harga pelaku usaha pesaingnya,”ujarnya.

Penerapan berbagai strategi harga tersebut di atas, berdampak pada peningkatan pangsa pasar CONCH secara signifikan dan keluarnya lima pelaku usaha pesaing dari pasar penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan pada tahun 2015-2019.

Baca Juga:   Pererat Hubungan di Perguruan Tinggi, KPPU Jalin Kerjasama dengan Unimal Aceh

“Hal ini mengakibatkan pasar semen tersebut semakin terkonsentrasi dan mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau lersaingan usaha tidak sehat,” katanya.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan
hukuman berupa denda administratif kepada CONCH sejumlah Rp22,352 miliar atas pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

“Pembayaran tersebut dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU,”katanya.(MS11)