Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

KPPU: Garuda Indonesia Ajukan Perubahan Perilaku dalam Dugaan Praktek Diskriminasi Tiket Umroh

×

KPPU: Garuda Indonesia Ajukan Perubahan Perilaku dalam Dugaan Praktek Diskriminasi Tiket Umroh

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN- PT. Garuda Indonesia (Persero), Tbk (PTGI) mengajukan perubahan perilaku dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf “d” (Praktek Diskriminasi) yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dalam penjualan tiket umroh rute menuju dan dari Jeddah dan atau Medinah.

Majelis Komisi yang dipimpin oleh  M. Afif Hasbullah menyebutkan, pernyataan tersebut disampaikan PTGI pada 10 September 2020 dalam menjawab kesempatan perubahan perilaku yang ditawarkan pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 06/KPPU-L/2019 pada 2 September 2020.

Dalam pernyataannya, kata Afif, PTGI pada pokoknya menyatakan komitmen untuk melakukan perubahan perilaku dan menundukkan diri kepada tata cara perubahan perilaku sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga:   Estafet Peduli Bumi : Asuransi Astra Kolaborasi dengan Kemensos Bangkitlkan Inovasi Lewat Pelatihan UMKM

“Komitmen perubahan perilaku tersebut akan dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang ditandatangani oleh PTGI,”sebutnya.

Pada sidang majelis pemeriksaan pendahuluan ketiga, menyampaikan poin-poin komitmen untuk dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku.

Namun, sebagaimana peraturan, poin-poin tersebut tidak dapat disampaikan karena sifat kerahasiaan dokumen tersebut. Secara prinsip, pakta tersebut pada pokoknya meminta PTGI untuk tidak melakukan pelanggaran atas hukum persaingan usaha di masa mendatang.

“Perkara berasal dari laporan tersebut berawal pada 13 Maret 2019, dimana PTGI menerbitkan informasi terkait pelayanan penjualan tiket Middle East Asia (MEA) Route yang berlaku efektif pada 1 Maret 2019,” kata Afif Hasbullah,” Sabtu (19/9/2020).

Informasi tersebut berisikan, mitra usaha PenyelenggaraPerjalanan Ibadan Umrah (PPIU) dapat melakukan pembukuan tiket Garuda Indonesia untuk rute MEA melalui konsorsium mitra usaha strategis (wholesaler) yang telah ditentukan oleh manajemen Garuda Indonesia, yakni PT. Smart umroh (Kanomas Arci Wisata), PT. Maktour (Makassar Toraja Tour), dan PT. NRA (Nur Rima Al-Waall Tour).

Baca Juga:   Harga Minyak Kembali Terkoreksi di Pasar Spot

“Surat tersebut kemudiandirevisi untuk menambahkan PT. Wahana Mitra Usaha (Wahana) sebagai mitra keempat. Tidak lama kemudian, pada 1 September 2019 PTGI membuat kesepakatan dengan PT. AeroGlobe Indonesia untuk melakukan penjualan tiket rute MEA,”ujarnya.

Majelis Komisi memutuskan perlunya sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Keempat dengan menghadirkan PTGI secara langsung guna menjelaskan poin-poin syarat yang diatur dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku, berikut bukti-bukti berupa data dan dokumen pendukung untuk pemenuhan syarat.

“Dalam persidangan yang direncanakan minggu depan tersebut, Majelis Komisi akan memberikan kesempatan kepada PTGI untuk menanggapi poinpoin perubahan perilaku yang disampaikan Majelis Komisi,” ujarnya.

Setelah persidangan tersebut, KPPU akan memberikan waktu kepada PTGI selama 60 (enam puluh) hari untuk melaksanakan komitmen dan melaporkan pelaksanaannya kepada KPPU.(MS11)

Baca Juga:   Telat Notifikasi, KPPU Jatuhkan Sanksi pada PT DSNG