Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

KPPU Kenakan Sanksi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa

×

KPPU Kenakan Sanksi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GOJEK) sebesar Rp3.300.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi yang dilakukannya atas PT Global Loket Sejahtera (LOKET).

Sanksi tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan yang dilaksanakan hari ini di KPPU. Dalam Putusan Perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020 tersebut, GOJEK diputuskan telah melanggar  ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga:   Selama 2020, Indeks Persaingan Usaha di Indonesia Menurun 

“Perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera, yang merupakan perusahaan pemilik brand LOKET yang bergerak di bidang teknologi, khususnya penyediaan piranti lunak (software) berupa platform event dan event creator,” jelas Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ramli Simanjuntak, Jumat (26/3/2021).

Ramli menambahkan, majelis Komisi menilai, transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

“Oleh karena itu, Gojek wajib melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham kepada KPPU selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 9 Agustus 2017, yakni pada tanggal 22 September 2017,”katanya.

Baca Juga:   Analis: Dolar AS Seret Kurs Rupiah Melempem

Tetapi lanjutnya, Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 22 Februari 2019, sehingga majelis komisi berpendapat bahwa Gojek terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) hari.

Memperhatikan berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, tambah Ramli, majelis komisi menyatakan, Gojek telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.

“Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menghukum GOJEK untuk membayar denda sebesar Rp3.300.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah), dan wajib harus disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” imbuhnya. (MS11)

Baca Juga:   Kampung Wisata Ramah Anak di Masa Pandemi Covid-19