Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

KPPU Putuskan PT Mina Fajar Abadi Langgar Praktek Monopoli

×

KPPU Putuskan PT Mina Fajar Abadi Langgar Praktek Monopoli

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia memutuskan PT Mina Fajar Abadi (Terlapor I) dan Kelompok Kerja (Pokja) Konstruksi–LXXXIX Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2018 (Terlapor VII) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Hal itu terkait dengan tender paket pekerjaan pembangunan rumah sakit rujukan regional Langsa, Satuan Kerja Dinas Kesehatan Aceh Pemerintah Daerah Provinsi Aceh tahun anggaran 2018.

Kepala Kanwil I, KPPU Medan, Ramli Simanjuntak mengadakan, ketentuan Undang-undang yang diduga dilanggar oleh para terlapor adalah pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 Pasal 22 UU tersebut yang mengatur bahwa, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

“Namun,  dalam putusan perkara Nomor 04/KPPU-L/2020 tersebut Majelis Komisi menyatakan bahwa lima perusahaan lainnya yaitu PT Sumber Alam Sejahtera (Terlapor II), PT Arafah Alam Sejahtera (Terlapor III), PT Betesda Mandiri (Terlapor IV), PT Eka Jaya Lestari (Terlapor V) dan PT Adhi Putra Jaya (Terlapor VI) tidak terbukti Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” katanya, Sabtu (13/2/2021).

Baca Juga:   KPPU Temukan Dugaan Pelanggaran Kasus Ekspor Benih Lobster

Majelis komisi yang diketuai oleh Kurnia Toha dengan anggota Chandra Setiawan dan Yudi Hidayat juga menghukum terlapor I, PT Mina Fajar Abadi, membayar denda sebesar Rp1.723.500.000,00 yang harus disetor secara langsung ke kas negara.

Selain itu, majelis juga memerintahkan PT Mina Fajar Abadi untuk melakukan pembayaran denda selambat-lambatnya tiga bulan sejak putusan KPPU tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Majelis juga memerintahkan PT Mina Fajar Abadi dan Pokja Konstruksi–LXXXIX Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2018 untuk tidak mengulangi perbuatan persekongkolan tender dengan pihak manapun dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Untuk diketahui, tender paket pekerjaan pembangunan RS rujukan regional Langsa, Satker Dinas Kesehatan Aceh Tahun Anggaran 2018 nilai Pagu paketnya adalah Rp40 miliar.

Baca Juga:   Pelabuhan Kuala Tanjung Mulai Buka Pelayaran Peti Kemas Internasional

“Unsur bersekongkol yang ditemukan oleh KPPU adalah tentang persekongkolan horizontal yaitu kesamaan dokumen penawaran bahwa kerja sama antara dua pihak atau lebih yang secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan penyesuaian dokumen dengan peserta lainnya yang terbukti dari kesamaan dokumen penawaran,” ujarnya.

Jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor yang berurutan; dan tindakan menjadi perusahaan pendamping. Hal tersebut mengakibatkan terciptanya persaingan semu antara Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, dan Terlapor VI dalam mengikuti tender. Fakta-fakta tersebut merupakan bukti adanya persekongkolan tender yang dilakukan oleh Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, dan Terlapor VI dalam tender itu.

Adanya persekongkolan Vertikal, juga terlihat dari tindakan Pokja Konstruksi-LXXXIX Biro Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2018 yang tidak melakukan evaluasi secara cermat dan mengabaikan indikasi persekongkolan diantara peserta lelang.

Lalu tentang indikasi persekongkolan pada tahap evaluasi (Post Bidding), menurut Majelis Komisi tindakan Terlapor VII secara sengaja melakukan pembiaran dengan cara tidak melakukan evaluasi secara benar, adanya tambahan dokumen penawaran dengan cara menerima sertifikat pada saat pembuktian kualifikasi.

Baca Juga:   Tingkatkan Persaingan Usaha yang Sehat, KPPU dan Pemprovsu Bersinergi

Terlapor VII juga tidak menggagalkan proses tender perkara meskipun terdapat berbagai macam indikasi persaingan usaha tidak sehat. Terlapor VII melakukan pembiaran dengan cara tidak melakukan evaluasi secara benar, tidak menggagalkan proses tender meskipun terdapat berbagai macam indikasi persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf e PP Nomor 70 Tahun 2012.

Tindakan tersebut dilakukan untuk memfasilitasi PT Mina Fajar Abadi selaku terlapor I menjadi pemenang tender. Untuk itu, KPPU merekomendasikan, Gubernur Provinsi Aceh atau pejabat yang berwenang dimana personil Pokja berasal untuk memberikan sanksi hukuman disiplin karena telah sengaja tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku sebagai panitia tender atau penyelenggara tender kepada terlapor VII yaitu Pokja Konstruksi-LXXXIX Biro Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2018.

“Gubernur Aceh atau pejabat yang berwenang agar menyampaikan mengenai pelaksanaan sanksi hukuman disiplin tersebut kepada KPPU,” ujar Ramli.(MS11)