Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

KPPU Sikapi Perkara Ekspor Benih Lobster

×

KPPU Sikapi Perkara Ekspor Benih Lobster

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Menyikapi permasalahan ekspor benih bening lobster, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) telah melakukan advokasi sejak Juli 2020 lalu.

Dari advokasi tersebut, pihaknya telah memanggia pihak terkait, seperti, Asosiasi Pengusaha Kelautan dan Perikanan Indonesia (APKPI), Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (ABILINDO), Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktorat Jenderal Budidaya Perikanan (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan beberapa pelaku usaha kargo.

Guntur Syahputra Saragih, Anggota KPPU dan Juru Bicara Komisi mengatakan, dari hasil tersebut, KPPU menemukan bahwa tidak ada kebijakan dari pemerintah untuk menunjuk kepada satu pelaku usaha freight forwarding untuk menangani jasa kargo ekspor benih bening lobster (BBL).

Baca Juga:   Harga Bahan Pokok Di Enam Wilayah Alami Kenaikan

“Meskipun demikian, terjadinya struktur pasar monopoli dalam hal penyedia jasa freight forwarding merupakan sesuatu yang menjadi dasar bagi KPPU untuk melakukan penelitian,” katanya melalui siaran pers yang disampaikan oleh KPPU Kanwil I Medan , Sabtu (14/11/2020).

Jika ditemukan bukti pelanggaran terhadap persaingan usaha, KPPU akan melakukan tindak lanjut dalam ranah penegakan hukum. KPPU menilai persaingan bisnis jasa freight forwarding dalam pengiriman lobster haruslah dilakukan secara sehat.

“Sehingga, menciptakan kemanfaatan yang sebesarbesarnya bagi masyarakat. Kondisi yang tidak sehat dapat menciptakan inefisiensi bagi pelaksanaan bisnis,” ujarnya.

Pengiriman BBL yang dilakukan melalui satu bandara, yakni Bandara Soekarno Hatta Jakarta dapat menciptakan inefisiensi bagi biaya pengiriman dan resiko yang harus ditanggung oleh pelaku usaha.

Baca Juga:   Telat Notifikasi, KPPU Jatuhkan Sanksi pada PT DSNG

“Padahal, pilihan bandar udara yang dapat menjadi akses pengiriman tidak hanya Bandara Soekarno Hatta, Berdasarkan Keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI telah menetapkan adanya 6 (enam) bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman BBL ke luar negeri,” ujarnya.

Ke enam bandara itu diantaranya, Bandara Soekarno Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar.

Secara praktek, seharusnya dengan memperhatikan sebaran lokasi pembudi daya lobster, maka biaya yang dikeluarkan eksportir akan lebih murah apabila keenam bandara yang direkomendasikan dapat difungsikan sebagai tempat pengeluaran BBL.

Baca Juga:   DPC PBL Sergai Giat Bhakti Sosial Salurkan Sembako Ke Posko Covid-19

“Dengan biaya pengiriman domestik yang lebih rendah tersebut, maka harga BBL akan lebih bersaing di pasar. Tingkat risiko mortalitas BBL juga akan turun, karena BBL dapat diterima di Negara tujuan dalam kondisi segar dan dapat memberikan keuntungan bagi eksportir,” katanya.

Memperhatikan hasil tinjauan kebijakan tersebut, KPPU memutuskan untuk memulai penelitian perkara inisiatif atas dugaan praktik monopoli di jasa kargo ekspor benih bening lobster sejak bulan ini untuk memperoleh bukti-bukti atas dugaan praktik monopoli di jasa tersebut. (MS11)