Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Politik

KPU Asahan Buka Pendaftaran Paslon Mulai Besok

×

KPU Asahan Buka Pendaftaran Paslon Mulai Besok

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | Asahan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan resmi memulai pembukaan pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati da wakil bupati Asahan mulai besok, Jumat (4/92020) hingga Minggu (6/4/2020) sampai pukul 00.00 WIB.

Ketua KPU Asahan Hidayat SP, mengatakan, dalam tahapan ini KPU telah menerima tiga perwakilan calon yang sebelumnya telah berkoordinasi menyampaikan waktu pendaftarannya dan siap mengikuti kontestasi Pilbup 2020.

“Tiga tim sudah datang. Tim dari PDIP (Rosmansyah-Winda) sudah datang, ada dari tim ibu Nur (Nurhajizah-Henri) juga sudah datang dan dari tim Pak Surya (Taufik-Surya),” ungkap Hidayat, Kamis (3/9/2020).

Dia menyebutkan, kordinasi jelang pendaftaran ke tiga tim tersebut dimaksudkan untuk menyusun hari pendaftaran maupun waktu agar mereka tidak hadir secara bersamaan mengingat proses pendaftaan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:   Pasangan Bobby-Aulia, Bawa Harapan Baru Untuk Kota Medan Yang Maju

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan telah mengumumkan kepada pasangan calon (paslon) untuk membatasi animo pendukungnya datang ke kantor KPU saat pendaftaran. Hal itu terkait dengan masa pandemi Covid-19, mengharuskan pembatasan junlah kerumunan orang.

“Perlu kami sampaikan dan ini sangat penting, salah satu ketentuan saat pendaftaran paslon adalah membatasi jumlah massa pendukung hanya paslon dan ketua sekretaris partai pengusung yang hadir,” kata Hidayat, ketua KPU Asahan, pada saat menyampaikan sosialisasi penetapan pencalonan di Marina Hotel Kisaran, Kamis (27/8/2020) lalu.

Selain membatasi jumlah massa pendukung katanya, pihaknya juga akan menerapkan sejumlah ketentuan lain saat proses pendaftaran pasangan calon pada Pilkada Asahan 2020 ini dengan tetap menekankan protokol kesehatan yang berlaku sebagaimana ketentuan dalam PKPU nomor 6 tahun 2020.

Baca Juga:   Sukses Raih Kursi di DPR RI, Nasril Bahar Amankan Satu Slot di Dapil Sumut III

Dia menerangkan, pembatasan dan pengaturan itu sebagai bentuk kepatuhan dalam melaksanakan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penularan COVID-19. (MS10)