Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Politik

KPU Asahan Ingatkan Pasangan Calon Taati Aturan

×

KPU Asahan Ingatkan Pasangan Calon Taati Aturan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tanjung Balai mengingatkan kepada tim pasangan calon agar mentaati aturan yang sudah ditentukan.

Diantaranya, pembatasan dana kampanye, metode, jumlah kegiatan, jumlah peserta, logistik dan manajemen lainnya sebagaimana pelaksanaan masa kampanye terhitung sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang.

“Sehingga, setiap calon lebih kreatif untuk mendekati pemilih. Calon juga harus mengajak masyarakat dan memberikan pendidikan politik secara positif dengan menghindari hal yang pragmatis dalam menentukan pilihan. Dengan begitu besarnya dampak positif yang akan diterima, pengaturan tentang pembatasan dana kampanye layak diacungi jempol,” kata Ketua KPU Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman Siahaan saat menggelar sosialisiasi, Rabu (30/9/2020)

Baca Juga:   Tak Mau Berpolemik, DPR Serahkan Calon Panglima TNI pada Hak Prerogatif Presiden

Luhut juga berpesan, kepada para pasangan calon untuk menyerahkan Laporan Dana Kampanye (LDK) nantinya tidak melebihi dari batasan pengeluaran dana kampanye yang ditetapkan KPU Tanjungbalai.

“KPU Kota Tanjungbalai menetapkan batasan dana kampanye bagi pasangan calon (paslon) peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020, maksimal sebesar Rp. 7.915.788.400,”sebut Luhut.

Hal itu sesuai Surat Keputusan KPU Tanjungbalai Nomor 103/PL.02.4-Kpt/1274/KPU-Kot/IX/2020, tertanggal 27 September 2020 tentang batasan pengeluaran dana kampanye pasangan calon pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020.

Pembatasan dana kampanye itu telah disepakati dalam rapat koordinasi kampanye yang digelar KPU Tanjungbalai, dihadiri 3 tim kampanye pasangan calon, Bawaslu dan Polres Tanjungbalai, di aula Kantor KPU Tanjungbalai, Minggu (27/9/2020) kemarin malam.

Baca Juga:   Edy Rahmayadi Minta Semua Elemen Harus Tegas dalam Penyelenggaraan PSU

Selain pembatasan dana kampanye, KPU Tanjungbalai juga menetapkan rincian atau item kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh setiap Paslon di saat kampanye. Hal itu telah disesuaikan peraturan dan ketentuan terkait pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan tahun 2020 sesuai protokoler kesehatan Covid-19. (MS10)