Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Politik

KPU Tanjungbalai Tetapkan Syahrial Sebagai Walikota Terpilih

×

KPU Tanjungbalai Tetapkan Syahrial Sebagai Walikota Terpilih

Sebarkan artikel ini
mediasumutku.com | TANJUNGBALAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungbalai resmi menetapkan pasangan Muhammad Syahrial – Waris Thalib sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai terpilih pasca pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, melalui rapat pleno terbuka yang diselenggarakan di Hotel Grand Singgie, Tanjungbalai, Sabtu (20/2/2021).
KPU Tanjungbalai menyatakan, pasangan ini menang dengan perolehan suara dari tiga kontestan pada Pilkada Tanjungbalai Tahun 2020, dengan jumlah perolehan suara sebanyak 35.403 suara.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kota Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman Siahaan memabacakan penetapan pada berita acara KPU Tanjungbalai nomor 374/PL.02.7- Kpt/1274/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020.
“Muhammad Syahrial dan Waris Thalib, Paslon nomor urut 3 ditetapkan menjadi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dengan perolehan suara terbesar dalam Pilkada Tanjungbalai tahun 2020,” kata Luhut.
Luhut mengatakan, dengan digelarnya rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih tugas KPU Tanjungbalai telah selesai. Kemudian, pihaknya segera menyampaikan surat pengantar dan  keputusan berita acara  kepada pimpinan DPRD Kota untuk proses pengusulan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumatera Utara.
“Kami mengucapkan ribuan terima kasih kepada seluruh pihak yang terkait dan masyarakat Kota Tanjungbalai yang sudah turut serta mendukung dan mensukseskan terlaksananya pesta demokrasi di Tanjungbalai. Mohon doa dan dukungannya,” kata Wali Kota terpilih, M.Syahrial.
Sebelumnya hasil Pilkada Tanjungbalai tahun 2020 sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Tanjungbalai nomor urut 1, Eka Hadi Sucipto dan Gustami. Namun, MK menggugurkan perkara sengketa Pilkada tersebut melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PHP.KOT-XIX/2021 tanggal 17 Februari 2021 lalu. (MS10)
Baca Juga:   Pemko Tanjungbalai Upayakan Segera Penjemputan TKI di Malaysia